Horee, 2.500 THLT Segera Terima SK, OPD Silakan Sodor Pengajuan

Horee, 2.500 THLT Segera Terima SK,  OPD Silakan Sodor Pengajuan

LEBONG, radarlebong.com - Horee, 2.500 THLT Segera Terima SK. Saat ini, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong sudah rampung menerbitkan Surat Keputusan (SK) tugas TLHT. Bahkan saat ini hanya tinggal menunggu tanda tangan Sekda Lebong sebelum dibagikan ke masing-masing OPD. Kabar baiknya, seluruh OPD diminta segera mempersiapkan berkas untuk pembayaran gaji para THLT, sebelum memasuki awal bulan puasa yang dihitung berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) di masing-masing OPD. Plt. Kepala BKPSDM Lebong, Apedo Irman Bangsawan, SH, ME mengungkapkan bahwa pihaknya sudah rampung menerbitkan SK THLT sesuai usulan masing-masing OPD. Baca Juga2 OPD Belum Sampaikan Usulan THLT 2022, Sekda: Tinggalkan, Jangan Merasa Spesial! Yang mana, saat ini hanya tinggal menunggu teken Sekda Lebong, H. Mustarini Abidin, SH, M.S, untuk selanjutnya dilaporkan kepada Bupati Lebong, Kopli Ansori sebelum dibagikan ke masing-masing OPD. "Alhamdulillah, SK THLT sudah rampung kami terbitkan. Sekarang tinggal menunggu teken pak Sekda Lebong, setelah itu barulah akan kita laporkan kepada pak Bupati sebelum kita distribusikan ke masing-masing OPD, " kata Pedo sapaan akrabnya. Mengingat SK ini sudah rampung kita terbitkan, maka diharapkan seluruh OPD agar segera menyiapkan berkas untuk pembayaran gaji THLT. Sehingga menjelang awal puasa mendatang semua THLT sudah mendapat gaji sesuai SPMT masing-masing. "Kita berharap awal puasa nanti semua THLT sudah bisa mendapatkan gaji. Apalagi, mengingat mereka sudah tiga bulan bekerja membatu tugas ASN di OPD, " ujar Pedo. Ditanyai mengenai jumlah THLT yang sudah direkrut sesuai SK yang telah diterbitkan oleh BKPSDM? Pedo mengaku secara global jumlah THLT dilingkungan Pemkab Lebong ada sekitar 2.500an, yang mana jumlah itu seauai usulan yang diterima pihaknya dari masing-masing OPD. "Yang jelas, kita upayakan secapatnya SK ini sudah kita bagikan. Karena SK ini akan menjadi salah satu dasar OPD untuk membayar gaji THLT yang sudah dipekerjakan, " pungkasnya. (wlk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: