Gadis Dibawah Umur Dicabuli Pacar Hingga 6 Kali

Gadis Dibawah Umur Dicabuli Pacar Hingga 6 Kali

BENGKULU UTARA, radarlebong.com- Sebut saja, kuntum (16), gadis dibawah umur ini harus menanggung malu lantaran masa depannya telah dirusak oleh Ef (25) warga Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara yang tak lain merupakan pacar korban, hingga mencabuli sebanyak 6 kali. Kejadian ini, dilaporkan oleh orang tua korban ke pihak Kepolisian, setelah mendapatkan pengakuan korban. Hal ini disampaikan oleh Kapolres BU AKBP Andy Pramudya Wardana, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan, S.Ik didampingi KBO Reskrim Iptu Eko. Baca JugaOMG! Cabuli Melati 7 Kali, CD Warna Pink Jadi Bukti "Pelaku diamankan pada bulan Februari 2022 lalu, di kediamannya. Aksi pelaku ini, dilaporkan oleh orang tua korban, dimana kedua orang tuanya tidak terima dengan ulah bejat pelaku ini," ujar Kasat. Kasat pun menjelaskan, berdasarkan pengakuan korban, ia dengan pelaku telah menjalin hubungan asmara sejak bulan Maret tahun 2021 silam. Dimana, selama hubungan tersebut tidak pernah merasa ada yang aneh. Aksi pencabulan sendiri, terjadi pada bulan Januari 2022. Yang mana, pelaku membujuk rayu dirinya untuk melakukan hubungan terlarang. Awalnya, korban sempat menolak ajakan pelaku, namun karena bujuk rayu korban pun akhirnya menuruti keinginan nafsu bejat pelaku. "Terungkapnya kasus ini, setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada keluarga. Mengetahui hal ini, pihak keluarga pun melaporkan kejadian ini ke pihak Kepolisian, dan tersangka pun berhasil kita amankan. Mengingat korban masih tergolong anak dibawah umur, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara, sesuai dengan Undang undang Nomor 81 ayat 2 subsider pasal 82 ayat 1 Juncto pasal 76e dan undang undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak," demikian Kasat.(aer)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: