Dugaan Pemberhentian, Mantan Sekdes Bakal Seret ke Meja Hijau

Dugaan Pemberhentian, Mantan Sekdes Bakal Seret ke Meja Hijau

RadarLebong.com, LEBONG TENGAH - Dugaan pemberhentian tak sesuai prosedur dari jabatan sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Tanjung Bunga I, Irfan Tirsa tampaknya bakal berbuntut panjang. Apalagi, mantan sekdes tersebut akan membawa masalah tersebut ke meja hijau atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan dampingan Kuasa Hukum  dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI). Masalah itupun, juga akan segera dilaporkan ke Bupati Lebong Kopli Ansori. Kepada RadarLebong.com Irfan, yang menjabat sebagai Sekretaris PPDI Kabupaten Lebong, menuturkan bahwa untuk memberhentikan perangkat desa tidak dapat dilakukan begitu saja. Sebab, menurut dia, ada aturan yang mengatur tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa yang tertuang dalam Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 67 Tahun 2017. "Dalam Permendagri itu jelas, kalau perangkat desa itu tidak bisa sembarangan saja dicopot. Kalau tidak tersandung hukum, meninggal dunia, atau melanggar larangan desa, maka tidak ada alasan bagi kepala desa untuk memberhentikan perangkat desanya," kata Irfan. Selain itu, hingga saat ini dirinya bersama dengan rekan-rekan mantan perangkat lainnya belum menerima SK pemberhentian. Bahkan menurut dugaan dirinya, perangkat desa yang ada saat ini tanpa melalui rekomendasi dari pemerintah Kecamatan. "Insya Allah dalam waktu dekat kita akan membicarakan hal ini dengan pak Bupati bersama dengan ketua PPDI dan Kuasa Hukum PPDI," bebernya. Sementara itu, kades Tanjung Bungai I, Edi Munandar ketika ditanyakan perihal ini menepis keras dugaan pemberhentian perangkat desa tersebut, menurutnya, bagaimana mungkin dirinya memberhentikan, sedangkan dirinya tidak pernah merasa mengangkat perangkat yang lama. "Secara tidak langsung memang sudah saya sampaikan bahwa di masa kepemimpinan saya ini, semua perangkat saya itu baru. Sekali lagi, kalau dibilang memberhentikan, saya tidak pernah merasa mengangkat apalagi sampai memberhentikan," ungkap kades. Lebih lanjut diterangkannya, bahwa yang harus disadari oleh perangkat desa adalah, masa jabatan perangkat itu hanya 6 tahun dan tidak berkelanjutan. Terkecuali ada kesepakatan antara PPDI dan bupati Lebong terkait pernagkat desa yang berkelanjutan tersebut. "Itu dulu yang perlu di lihat, apakah ada semacam MoU bahwa perangkat itu berkelanjutan, sepengetahuan saya itu tidak ada," cetusnya. Kalaupun yang diinginkan oleh Perangkat Desa yang lama adalah Surat Keputusan (SK) pemberhentian, maka dirinya siap untuk memberikannya. "SK pemberhentian itupun kan sifatnya kolektif, bukan perorangan. Kalau itu yang diinginkan, saya siap untuk mengeluarkannya," tukasnya. Terpisah, Camat Lebong Tengah, Hj Gusmawati, SH, MH tidak menampik bahwa persoalan tersebut sudah sampai kepada pihaknya, namun sebatas lisan saja tanpa ada laporan tertulis secara resmi. Dan sudah dirinya arahkan agar di selesaikan ke Kasi Pemerintahan. "Kita inikan sifatnya pemerintahan, jadi laporan tertulis itu penting sifatnya, namun saat ini belum ada laporan masuk ke kita terkait penyelesaian yang dimaksud," ungkap Camat. Terkait dengan rekomendasi pengangkatan perangkat baru di desa Tanjung Bungai I itu, pihankya belum ada menerima surat ataupun pemberitahuan terkait apalagi memberikan rekomendasi kepada kepala desa. "Saya harap persoalan ini selesai secepatnya, ini sepertinya mis-komunikasi saja, yang menurut saya dapat diselesaikan secara kekeluargaan," demikian Camat. (pry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: