Dugaan Pembacokan Istri Awalnya Dikira Jatuh Dalam Rumah

Dugaan Pembacokan Istri Awalnya Dikira Jatuh Dalam Rumah

  • Keluarga Tuntut Pelaku Dihukum Seberatnya
LEBONG - Kasus dugaan pembacokan yang dialami oleh Rn (35) warga Desa Ketenong I yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri Eg (50) warga Desa Tanjung Bunga I ini awalnya hanya dikira akibat terjatuh di dalam rumah. Dugaan pembacokan ini terungkap saat korban siuman ketika dalam perawatan tim medis RSUD Lebong dan mengaku kepada keluarga jika ia dilukai oleh suaminya sendiri. Epi Doyoba (45) kakak kandung korban saat mendatangi Polsek Lebong Tengah bersama dengan beberapa anggota keluarga yang lain, dihadapan Kapolsek Lebong Tengah, Iptu Kuat Santosa, SH, mengaku tidak menyangka peristiwa sadis ini dialami oleh adiknya. Apalagi, awalnya pihak keluarga mendapatkan informasi jika korban terjatuh di dalam rumahnya. "Kami baru tahu kalau adik kami ini dilukai oleh suaminya sendiri saat dia (korban, red) dalam perawatan di RSUD Lebong. Dia mengatakan kalau dia dilukai oleh suaminya sendiri," ceritanya. Epi juga menceritakan 5 bulan yang lalu, korban memang sempat mengatakan ingin pulang dan menetap di Desa Ketenong I. Namun, korban tidak pernah sekalipun bercerita tentang apa yang dialaminya bersama suaminya itu. "Saya sarankan saat itu agar dia tetap tinggal bersama suaminya. Kami pihak keluarga sangat terpukul dan emosi atas kejadian ini. Apalagi, adik kami ini mengalami sakit susah berkomunikasi meski fisik dan pikirannya normal," ceritanya dengan wajah lembab digenangi air mata. Ia menduga jika peristiwa yang dialami oleh adiknya bukanlah pembacokan melainkan seperti disayat. Karena luka di kepala adiknya ini tidak seperti luka bacok. "Kami kesini meminta keadilan atas apa yang dialami oleh adik kami ini, kami menutut agar pelaku di hukum seberat-berat sesuai aturan berlaku. Dan sampai saat ini pihak keluarga suami adik saya ini sama sekali belum menghubungi,"
Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kapolres Lebong AKBP. Ichsan Nur, SIK, melalui Kapolsek Lebong Tengah, Iptu Kuat Santosa, SH, mengatakan jika saat ini pelaku sudah resmi ditetapkan tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atas laporan yang disampaikan keluarga korban. "Dari olah TKP yang kita lakukan, sudah ada beberapa alat petunjuk yang mengarah ke barang bukti dan ini sudah kita amankan seluruhnya. Tersangka juga sudah kita periksa dengan didampingi oleh kuasa hukum yang disediakan oleh negara," kata Kapolsek. Tersangka dijerat pihaknya dengan pasal 5 junto pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga junto pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. "Saat ini kita masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi. Untuk tersangka, kita titipkan di tahanan Polres Lebong," singkat Kapolsek. (pry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: