DPRD Belum Terima PAW Dewan Korupsi

DPRD Belum Terima PAW Dewan Korupsi

LEBONG - DPRD Lebong, hingga kemarin, belum menerima pengajuan status PAW 2 Dewan Korupsi oleh parpol pengusung. Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Lebong, Cahya Sectiantoro, SH, mengatakan pihaknya baru bisa memproses PAW, setelah adanya pengajuan dari parpol pengusung. ”Jika tidak ada pengajuannya, kami tidak bisa memproses PAW itu," katanya. Resmi Jadi Terdakwa, 2 Dewan Masih Berstatus Anggota Aktif Lanjut Cahyo sapaan akrabnya, penunjukan PAW tersebut adalah keputusan dari partai. Pihaknya, kata dia, hanya sebatas untuk menindaklanjuti dan memproses PAW. "Sementara untuk status ke dua anggota dewan itu sendiri masih aktif dan kami belum menerima surat pemberhentian sementara dari pemerintah daerah maupun pihak pemerintah provinsi," singkatnya. Sebelumnya, 2 orang anggota DPRD Lebong periode 2019-2024 yakni AM dan Ma telah resmi menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada anggaran rutin Sekretariat DPRD Lebong tahun anggaran 2016. Keduanya masih berstatus anggota aktif dan belum diajukan pemberhentian sementara. DPRD Lebong sendiri masih menunggu keputusan hukum dari majelis hakim untuk memberhentikan kedua anggota DPRD Lebong tersebut. Apabila proses hukumnya sudah selesai, baru kami akan mengajukan surat pemberhentian terhadap yang bersangkutan. Mengenai gaji dan tunjangan, selama SK nya masih aktif, hak mereka akan tetap dibayarkan. Sementara itu, Sidang perkara dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Lebong tahun anggaran 2016 saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Pengadilan Tipikor Kelas 1A Bengkulu. Menariknya, dari fakta sidang yang digelar beberapa waktu lalu dengan agenda pemeriksaan saksi mantan Pejabat Pemkab menyeret nama mantan Bupati Lebong periode 2016–2021, Rosjonsyah. Dian Ozhari, penasehat hukum terdakwa Mahdi, membenarkan jika dalam persidangan pemeriksaan saksi diantaranya mantan Sekda Lebong, Mirwan Effendi, mantan Kepala BKD Lebong, Wuwun Mirza dan saksi Gamal pihak peminjam uang ke Pemkab Lebong, saksi Wuwun menjelaskan jika peminjaman uang sebesar Rp 4,6 miliar kepada Gamal (kontraktor, red) untuk menutupi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) tahun anggaran 2016 atas perintah atasan.( bye )

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: