DPD Golkar Lebong Proses PAW Mahdi

DPD Golkar Lebong Proses PAW Mahdi

LEBONG, radarlebong.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Lebong segera memproses pergantian antar waktu (PAW) Mahdi, anggota DPRD Lebong yang terjerat kasus korupsi anggaran rutin Sekretariat DPRD Lebong tahun 2016. "Insyallah dalam waktu dekat ini, kita akan menyampaikan usulan PAW ini ke DPP melalui DPW Golkar Provinsi Bengkulu," kata Lovi Irawan SH, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Lebong. Saat ini, pihaknya masih menunggu Surat Keputusan pemberhentian Mahdi, sebagai anggota DPRD Lebong dari Gubernur Bengkulu. "Siapa yang akan menggantikan Mahdi ini, pihak KPU yang akan melakukan verifikasi sesuai hasil Pemilu 2019," terangnya. Sebelumnya, anggota DPRD Lebong periode 2019-2024, Mahdi, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar 3 junto pasal 18 ayat 1 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dan diperbaharui dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ia dipidana selama 1 tahun 3 bulan kurungan ditambah uang pengganti sebesar Rp 144 juta subsidair 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. (bye)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: