Diperkosa Oknum Guru Pesantren, Santriwati Melahirkan di Kamar Mandi

Diperkosa Oknum Guru Pesantren, Santriwati Melahirkan di Kamar Mandi

RaLebNews - Oknum guru pesantren, MST (50) warga Sidodadi, Kecamatan Buay Pemaca, Ogan Kemering Ulu (OKU) Selatan, tega memperkosa santriwatinya sendiri. Akibatnya, korban pun hamil hingga melahirkan di kamar mandi pondok pesantren tersebut pada 21 Desember 2021. Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha, SH, SIK, MH, dalam konferensi pers yang digelar Kamis (30/12) menjelaskan kasus ini dilaporkan orang tua korban pada 28 Desember 2021 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya resmi menetapkan MST, oknum guru pesantren, menjadi tersangka. "Dari penyidikan yang kita lakukan, sejauh ini hanya satu orang yang menjadi korban tersangka," ujar Kapolres OKU Selatan. Peristiwa memalukan ini terjadi pada April 2021 berkisar pukul 10.00 WIB. Saat itu, pondok pesantren tengah libur sekolah menyongsong bulan Ramadhan. Namun saat itu, korban tidak pulang ke rumah karena jauh dan memilih tetap tinggal di pondok. "Korban saat itu duduk mainkan smartphone dalam asrama putri, tiba-tiba tersangka MST ini nyelonong masuk ke asrama putri tempat korban dengan main smartphone. Melihat tersangka yang nyelonong masuk, korban kemudian menanyainya tapi tidak dijawab dan tersangka langsung memeluk korban hingga jatuh terlentang," jelasnya seperti dilansir dari fin. Meski sudah berupaya melepaskan diri dari dekapan tersangka ini, namun apalah daya tenaga korban tidak cukup kuat dari tersangka hingga akhirnya tersangka pun melapiaskan nafsu birahinya sambil mencengkram tangan korban. "Pada bulan Juni, korban menghubungi tersangka memberitahukan jika korban tidak menstruasi lagi. Tapi tersangka justru menyangkal dan mengatakan jika korban tidak menstruasi lagi karena menderita penyakit," bebernya. Pada 21 Desember 2021 berkisar pukul 12.30 WIB, korban merasakan kesakitan akibat kontraksi dari kehamilan yang dialaminya hingga akhirnya korban pun melahirkan di kamar mandi pondok pesantren ini. "Barang bukti yang kita amankan diantaranya sarung warna cokelat bergaris dan ponsel Oppo A54, tersangka kita jerat dengan pasal 285 KUHP dengan canam hukuman 5 tahun penjara," tandas Kapolres OKU Selatan. Berdasakan informasi dilapangan, tersangka MST pada tahun 2006 silam pernah melakukan perbuatan serupa di pondok pesantren tersebut dan sempat dihukum. (fin/sumeksco)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: