Dinkes Pastikan Tidak Ada Vaksin Covid-19 Kedaluarsa di Lebong

Dinkes Pastikan Tidak Ada Vaksin Covid-19 Kedaluarsa di Lebong

LEBONG - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebong memastikan tidak ada vaksin Covid-19 kedaluarsa yang berada di gudang farmasi Dinkes Lebong. Rata-rata vaksin yang diterima per 1 Desember belum lama ini, memiliki masa kedaluarsa tahun 2022 mendatang. "Dari beberapa vaksin yang kita terima dari Dinkes Provinsi Bengkulu pada 1 Desember lalu, masa kedaluarsa beberapa jenis vaksin ini pada tahun 2022 mendatang. Distribusi ini sendiri dilakukan dengan sistem first expire first out. Kepala Dinkes Lebong, Rachman, SKM, melalui Kasubbid Kefarmasian Alkes dan PKRT, Reza Amelia, S.Parm, menjelaskan jika dosis vaksin Covid-19 yang saat masih tersedia di gudang farmasi Dinkes Lebong tidak dalam kondisi kadaluarsa. Terlebih, kata Dia, dosis vaksin yang diterima dari Pemprov Bengkulu tersebut, pendistribusiannya mengikuti sistem First Expired First Out atau mendistribusikan dengan jangka waktu kedaluarsa yang pendek terlebih dahulu. "Dari beberapa jenis vaksin Covid-19 yang kita terima, masa kedaluarsanya tahun 2022 mendatang. Saat ini, vaksin tersebut masih kita simpan di gudang farmasi. Sebelum di distribusikan kita juga akan melakukan pengecekan lebih dulu," katanya. Ditambahkannya, untuk persediaan dosis vaksin yang saat ini masih dimiliki sebanyak 3.504 vial atau 11.328 dosis. Rinciannya, vaksin Astrazeneca 110 vial atau 1.100 dosis, Pfizer 688 vial atau 4.128 dosis, Sinovac 2 dosis 2.620 vial atau 5.240 dosis, dan Sinovac 10 dosis 86 vial atau 860 dosis. "Sebanyak 11.328 dosis vaksin yang hingga saat ini masih tersedia, diprediksi cukup untuk mengejar capaian target vaksniasini hingga bulan Desember mendatang," singkatnya.

2.284 Vaksin Sinovac di Bengkulu Utara, Expired
Sementara itu, di Kabupaten Bengkulu Utara ditemukan adanya 2.284 vaksin Covid-19 jenis Sinovac yang sudah kedaluarsa. Namun dipastikan jika hal ini tidak sampai mengurangi kebutuhan vaksinasi di Kabupaten Bengkulu Utara. "Vaksin Sinovac ini titipan dari instansi lain, yang kita terima pada 24 Oktober 2021 lalu dengan masa kedaluarsa 30 Oktober 2021. Karena waktu yang terlalu sedikit, kita tidak berani untuk mendistribusikan vaksin tersebut pada kegiatan vaksinasi di Bengkulu Utara," kata Kepala Bidang Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, Ujang Ismail, SKM, MPH. Dirinya memastikan jika vaksin expired ini telah dipisahkan dengan vaksin lainnya. Disamping itu, hal ini juga sudah disampaikan pihaknya ke Dinkes Provinsi Bengkulu. "Kami berharap agar vaksin yang didistribusikan ke daerah ini minimal disampaikan 1 bulan sebelum masa kedaluarsa. Agar kita bisa menjadwalkan distribusi vaksin tersebut," singkatnya. (wlk/aer)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: