Dinas Sosial Pastikan e-Warung Tak Lebihi HET

Dinas Sosial Pastikan e-Warung Tak Lebihi HET

LEBONG - Bilamana Menteri Sosial Tri Rismaharini mewanti-wanti agar bantuan sosial sembako program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) harus diterima sesuai ketentuan. Maka, untuk menindaklanjuti arahan Mensos tersebut, Bidang Sosial, Dinas PMD dan Sosial Lebong memastikan jika setiap e-warung tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) di Kabupaten Lebong. "Dari nilai Rp 200 ribu yang diterima masing-masing KPM tersebut, dibelanjakan pada e-warung yang berada di wilayah tempat tinggal KPM berupa sembako seperti beras, telur dan lain sebagianya," ungkap Plt. Kepala Dinas PMDSos Lebong, Hartoni, SP, M.Si melalui Kabid Sosial, Jusraweni, SE, pada Rabu (5/1) kemarin. Sementara, lanjut dia, untuk penyuplai sembako yang tersedia pada setiap e-warung tidak ditentukan. Dalam artian, kata dia, itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Pemerintah Pusat. "Kalau komoditi bahan sembako e-warung bebas membeli dari mana saja, tapi kita tekankan agar tidak melebihi HET," akunya. Lebih lanjut Jusraweni menuturkan, bahwa 12.057 KPM penerima program BPNT ini tersebar di 12 kecamatan dalam Kabupaten Lebong meliputi, 8.294 KPM penerima BPNT reguler dan 3.763 KPM penerima BPNT PPKM. Yang mana, nominal nilai bantuan yang diterima oleh setiap masing-masing KPM sebesar Rp 200 ribu rupiah per setiap bulan yang di transfer ke rekening KPM. "Data tersebut berdasarkan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) periode bulan Desember 2021. Dimana, bulan Januari ini masih ada penyaluran BPNT tahap ke 13. Pastinya, kedepan kita akan melakukan verifikasi dan validasi (verval) terhadap Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) penerima bansos," ujarnya. Sementara itu, untuk total e-warung atau agen penyalur sebanyak 52 e-warung tersebar 4 e-warung berad di Kecamatan Lebong Atas, 3 e-warung Kecamatan Pelabai, 7 e-warung Kecamatan Lebong Utara, 2 e-warung Kecamatan Pinang Belapis, 4 e-warung Kecamatan Amen, 2 e-warung Kecamatan Uram Jaya, 4 e-warung Kecamatan Lebong Sakti, 5 e-warung Kecamatan Lebong Tengah, 3 e-warung Kecamatan Bingin Kuning, 8 e-warung Kecamatan Lebong Selatan, 5 e-warung Kecamatan Rimbo Pengadang, serta 5 e-warung Kecamatan Topos. (wlk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: