Dimutasi, Mantan Kadis Kalahkan Bupati di Kasasi

Dimutasi, Mantan Kadis Kalahkan Bupati di Kasasi

BENGKULU, radarlebong.com - Meski mutasi merupakan hak prerogatif Bupati, namun hal ini harusnya dilakukan sesuai aturan berlaku, sebab ASN memiliki hak untuk melakukan upaya hukum jika dimutasi tidak dengan aturan berlaku. Seperti nasib yang dialami mantan Kepala Dinas Koperasi Rejang Lebong Benny Irawan SE, MM, yang menang atas gugatannya terhadap Bupati Rejang Lebong A. Hijzai ke PTUN Bengkulu hingga pada upaya kasasi di Mahkamah Agung. Abdusy Syakir SH, MH, dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Narendradhipa selaku kuasa hukum Benny Irawan mengungkapkan tahun 2019 kliennya menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian Kabupaten Rejang Lebong selama 7 bulan. Kemudian klien dibebas tugaskan (non job) menjadi pelaksana pada bagian administrasi Sekretariat Daerah dengan terbitnya Keputusan Bupati Rejang Lebong Nomor : 180.637.X Tahun 2019 tertanggal 4 Oktober 2019. "Menyikapi hal ini, klien kami menempuh upaya permohonan peninjauan kembali pembebas tugasan dari jabatan (non job) ke KASN, upaya administrasi dan Gugatan Kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu. Perkara tersebut telah diputus melalui putusan nomor: 2/G/2020/PTUN.BKL yang pada intinya menyebutkan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya," katanya. Atas putusan PTUN Bengkulu, Bupati Rejang Lebong mengajukan banding terhadap putusan no a quo dan juga telah diputus melalui putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Medan dengan nomor 221/B/2020/PTTUN.MDN yang pada intinya menyebutkan Permohonan Banding Tidak Diterima. Selanjutnya, Bupati Rejang Lebong juga mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung RI dan juga telah diputus melalui putusan kasasi nomor 298/K/TUN/2021 yang pada intinya menyebutkan Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Bupati Rejang Lebong. "Dengan putusan kasasi MA ini, sengketa TUN sudah mempunyai putusan yang memperoleh kekuatan hukum yang tetap," ujarnya. Dalam putusan kasasi ini, MA membatalkan Keputusan Bupati Rejang Lebong Nomor 180.637.X Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Pemindahan Dan Pemberhentian Pejabat Struktural Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Lampiran Nomor Urut 4 Atas Nama Benny Irawan, SE, MM tertanggal 04 Oktober 2019. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Rejang Lebong Nomor : 180.637.X Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Pemindahan Dan Pemberhentian Pejabat Struktural Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Lampiran Nomor Urut 4 Atas Nama Benny Irawan, SE., MM Tertanggal 04 Oktober 2019. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi dan mengembalikan jabatan Penggugat seperti semula atau setidak-tidaknya setara. "Atas dasarkan putusan dari PTUN baik tingkat Pertama, Banding, maupun Kasasi telah jelas dan berdasar menurut hukum jika Bupati Rejang Lebong telah menyalahkan gunakan kewenangan dalam menerbitkan Keputusan mutasi pejabat tahun 2019," tegasnya. Karena itu, Benny Irawan, SE, MM melalui Kuasa Hukumnya akan menempuh langkah-langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan Bupati Rejang Lebong berdasarkan putusan Inkracht. Akibat dari terbitnya objek sengketa TUN tersebut, Benny Irawan, SE, MM mengalami banyak kerugian baik itu secara materiil maupun imateriil sampai klien kami tersebut selesai menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (Pensiun). "Secara substansi gugatan terhadap mutasi ini bukan perkara menang atau kalah, tetapi mengenai prinsip kepala daerah dalam menerbitkan keputusan haruslah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak terjadi kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan wewenang dalam mengambil keputusan," tukasnya. (rls)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: