Digugat ke Pengadilan, BRI Arga Makmur Tolak Wartawan

Digugat ke Pengadilan, BRI Arga Makmur Tolak Wartawan

BENGKULU UTARA,RaLeb.id - Terkait perkara gugatan Mahyudin (32) warga desa Kuro Tidur Kecamatan Arga Makmur Bengkulu Utara, yang merupakan nasabah Bank BRI Arga Makmur. Hingga saat ini, pihak Bank BRI Cabang Arga Makmur yang beralamatkan di Jalan Jendral Sudirman Nomor 91 Arga Makmur, Bengkulu Utara masih bungkam ketika dikonfirmasi awak media.

Hal ini terungkap, ketika awak media mencoba mengkonfirmasi perihal gugatan tersebut, Security Bank BRI Arga Makmur yang namanya enggan disebutkan, menyampaikan Pimpinan Cabang Bank BRI Arga Makmur, belum memiliki keinginan untuk memberikan informasi atau bertemu dengan awak media.

"Mohon maaf yang sebesar-besarnya pak, jika ingin mengkonfirmasi perihal gugatan yang disampaikan oleh nasabah Bank BRI unit Padang jaya, pimpinan kami belum bersedia bertemu dengan para wartawan. Sebelum ini, juga sudah ada awak media RBTV yang ingin menemui beliau, dan ditolak oleh beliau," ujarnya.

Sementara itu, Eka Septo, SH, MH, C.ME selaku Penasehat Hukum Mahyudin yang merupakan penggugat di Pengadilan Negeri Arga Makmur, menerangkan. Salah satu materi Gugatan yang disampaikan kliennya yakni, adanya perbuatan melawan hukum yang dinilai merugikan kliennya. Yang mana, kliennya dirugikan atas proses lelang yang dilaksanakan oleh pihak Bank BRI Arga Makmur. Terhadap, tiga persil agunan kliennya berupa lahan yang diatasnya terdapat tanam tumbuh yang bernilai ekonomis. Lahan tersebut, dilelang dengan harga jual yang sangat rendah, dibawah nilai limit dari nilai likuidasi dan juga yang tertera di Surat Pengakuan Hutang kepada pihak Bank BRI Arga Makmur, yang telah disetujui pada tanggal 27 September 2021.

"Salah satu yang menjadi materi gugatan kami, apa yang dilakukan oleh pihak PT Bank BRI (Persero) Tbk, jelas telah sangat merugikan klien kami. Dimana, tiga agunan berupa sertifikat tanah hak milik klien kami di lelang atau dijual dengan harga yang tidak wajar dari semestinya. Hal ini terlihat dari Kutipan Risalah Lelang Nomor : 233/18/2021 Tanggal 20 September 2021. Maka itu, cukup patut dan beralasan menurut hukum bahwa perbuatan pihak PT Bank BRI bertentang dengan ketentuan yang dibuatnya sendiri, yakni dalam Surat Pengakuan Hutang (SPH) yang dinilai perbuatan melawan hukum," bebernya.

Eka pun menjelaskan, adapun sertifikat hak milik kliennya yang menjadi hak tanggungan yang dilelang secara cacat hukum tersebut, berupa Objek hak tanggungan atau objek agunan kliennya, Sebidang Tanah Kebun seluas 6.022 M2 dengan SHM Nomor 428 atas nama Mahyudin yang terletak di desa Kuro Tidur kecamatan Arga Makmur Bengkulu Utara. Selanjutnya, sebidang tanah kebun seluas 6.440 M2, sesuai dengan SHM Nomor 559 atas nama Mahyudin, yang juga terletak di wilayah desa Kurotidur. Terakhir, sebidang tanah kebun seluas 8.908 M2, sesuai dengan SHM Nomor 429 atas nama Suhaida yang terletak di wilayah desa Kuro Tidur. Ketiganya, sesuai dengan kutipan risalah lelang Nomor : 233/18/2021.

"Jika dokumen persyaratan lelang baik syarat umum maupun syarat wajib dipenuhi oleh pihak Bank BRI dan KPKNL Bengkulu, guna untuk melancarkan lelang eksekusi pasal 6 UU Hak Tanggungan. Maka, perbuatan mereka patut dipertanyakan kebenaran dokumen persyaratan tersebut. Karena, banyak hal yang klien kami yang diyakini bahwa dokumen tersebut adalah hanya meng ada-ada saja tanpa sesuai fakta dan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana mestinya," demikian Eka. (aer)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: