Dari Tenaga Kerja Kontrak, Lelang Jabatan Hingga Upeti, Kepala Daerah Dijeruji

Dari Tenaga Kerja Kontrak, Lelang Jabatan Hingga Upeti, Kepala Daerah Dijeruji

RalebNews - KPK RI kembali menangkap Kepala Daerah yang diduga melakukan korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim penindakan KPK RI. Sederet catatan mengemuka dari tangkap tangan ini, mulai dari tenaga kerja kontrak, lelang jabatan hingga upeti proyek pemerintah. Dilansir JawaPos, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi diduga menerima upeti dari berbagai pihak. Pertama dia diduga menerima duit dari pihak yang menginginkan bekerja sebagai tenaga kontrak di berbagai dinas di Pemerintah Kota Bekasi. "Nilainya bervariasi, jumlah sementara duit suap ada puluhan juta yang diterima Wali Kota melalui orang kepercayaanya," terang sumber JawaPos. Rencanannya, ada sekitar 800 tenaga kontrak yang dibutuhkan pihak Pemkot Bekasi untuk mengisi berbagai formasi lowongan kerja tenaga kontrak yang tersedia. Penerimaan kedua, sang Wali Kota diduga menerima duit suap dari bos perusahaan properti yang ingin mengembangan bisnisnya di wilayah Bekasi. "Sekitar Rp 100 juta uangnya," imbuh sumber. Sementara, dugaan suap ketiga diduga berasal dari ijon berbagai proyek di Bekasi. "Jumlahnya Rp500 juta," terang sumber JawaPos lagi. Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya OTT di Kota Bekasi, Jawa Barat. KPK menyebut pihak-pihak itu ditangkap lantaran diduga terkait dengan tindak pidana korupsi di Kota Bekasi. "Benar, informasi yang kami peroleh, Rabu (5/1/2022) sekitar jam 2 siang, tim KPK berhasil mengamankan beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kota Bekasi Jawa Barat," ucap Ali. Juru bicara KPK bidang penindakan ini berujar, para pihak yang diamankan saat ini dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. Mereka akan menjalani pemeriksaan intensif. "Saat ini pihak yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan permintaan keterangan," tegas Ali. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang dibekuk. Ali berjanji akan menyampaikan perkembangannya lebih lanjut. "Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," pungkas Ali. (JP)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: