Cemari Lingkungan, PT. TME Berkilah Sudah Lama Tidak Produksi
RadarLebong.com, LEBONG – PT TME (Tansri Madjid Energi) yang mendapat raport merah atas pengelolaan lingkungan sesuai Proper KLHK RI, beralasan jika pencemaran lingkungan yang terjadi disebabkan karena mereka sudah lama tidak melakukan produksi. Sehingga, izin atau hal lainnya tidak diperpanjang lagi oleh perusahaan. "PT. Jambi Resource dan PT. TME sudah kita panggil, tapi baru PT. TME saja yang sudah memenuhi panggilan," kata Plt. Kepala DLH Lebong, Indra Gunawan, S.Pi, M.Si, didampingi Kabid Perencanaan dan Penataan Lingkungan Hidup, Rizal ST. PT TME dalam klarifikasi kepada pihaknya menyatakan jika perusahaan yang bergerak dibidang tambang mineral ini sudah lama tidak melakukan produksi. Sehingga, perusahaan ini tidak lagi mengurus atau memperpanjang izin. "Kalau dari keterangan mereka seperti itu, tapi apapun jawaban pihak perusahaan ini tetap akan kami sampaikan ke Pemprov Bengkulu sebagai bagian dari pengawasan," katanya. Sedangkan, pemanggilan terhadap PT. JR rencananya akan dilakukan hari ini setelah sebelumnya belum dapat memenuhi panggilan. Menurutnya, sesuai aturan masing-masing perusahaan diberikan waktu selama 3 bulan sejak SK dikeluarkan untuk melakukan perbaikan terhadap catatan KLHK RI. Disinggung mengenai pencabutan izin perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan terlebih sudah 2 tahun berturut-turut, ia mengaku jika hal ini merupakan kewenangan Pemprov Bengkulu. "Kami di DLH kabupaten hanya sebatas melakukan pengawasan dan pembinaan saja. Kalau kewenangan izin, semuanya tanggung jawab Pemprov Bengkulu," ujarnya. (bye)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: