Biadab...Bapak Setubuhi Anak Kandung di Depan Istri

Biadab...Bapak Setubuhi Anak Kandung di Depan Istri

LEBONG - Entah apa yang ada dalam benak TP, 46 tahun, warga Kecamatan Lebong Sakti ini. Bagaimana tidak, dirinya tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri sebut saja Kuntum yang masih berusia 16 tahun. Ironisnya lagi, perbuatan biadab itu dilakukannya didepan istrinya sendiri dan sudah terjadi sejak tahun 2020 silam.

Kapolres Lebong, AKBP. Ichsan Nur, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP. Didik Mujiyanto, SH, MH, dikonfirmasi Radar Lebong kemarin (5/10) membenarkan adanya kejadian tersebut. Diakuinya, saat ini pelaku TP sudah diamankan pihaknya di Mapolres Lebong dan masih menjalani pemeriksaan penyidik.

"Pelaku sudah berhasil kita amankan berkisar pukul 15.00 WIB kemarin di pondok kebun tanpa perlawanan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Lebong," kata Didik.

Diungkapkannya, kejadian ini terungkap dari laporan yang disampaikan oleh istri pelaku sendiri yang sudah tidak tahan dengan kebiadaban suaminya menyetubuhi anak kandung mereka sendiri sejak tahun 2020 silam. Bahkan, pada aksi yang dilakukan oleh pelaku berkisar pukul 23.30 WIB Senin (4/10) di pondok kebun mereka dalam kecamatan Lebong Sakti ini, aksi biadap itu justru dilakukan oleh pelaku dihadapan istrinya sendiri. Baca Juga: Threesome Bersama Istri dan Anak, Pelaku Terancam Dikebiri

"Dari laporan yang kita terima, pelaku melakukan aksi ini sudah sejak tahun 2020 hingga saat ini. Dalam menjalankan aksinya, pelaku tidak segan-segan untuk mengancam korban dan pelapor," ujarnya.

Aksi terakhir yang dilakukan pelaku pada Senin yang lalu dilakukan berulang-ulang sejak pukul 20.00 WIB hingga pukul 23.30 WIB. Tidak tahan lagi dengan ulah suaminya ini, akhirnya kemarin istri pelaku melaporkan kejadian ini kepada pihaknya.

Atas perbuatan ini, pelaku diancam dengan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76D Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Saat ini kita masih melakukan penyelidikan, kita tunggu saja perkembangan selanjutnya," singkatnya. (wlk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: