Berlaku Hari ini, Harga Eceran Minyak Goreng Rp 11.500, Emak-emak Jangan Borong Ya!

Berlaku Hari ini, Harga Eceran Minyak Goreng Rp 11.500, Emak-emak Jangan Borong Ya!

JAKARTA, radarlebong.com - Berlaku mulai hari ini 1 Februari, harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng Rp Rp 11.500 per liter. Ini berdasarkan HET yang dikeluarkan Menteri Perdagangan RI, Muhammad Lutfi. "Per 1 Februari, HET minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000," kata Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi dalam konferensi pers, Senin (31/1/2022). Pemerintah, kata Lutfi, akan mengambil langkah hukum yang tegas bagi pelaku usaha minyak goreng yang tidak patuh pada ketentuan tersebut. Baca Juga: Berani Timbun Minyak Goreng, Siap-siap Penjara 5 Tahun "Kebijakan ini diharapkan agar harga minyak goreng dapat menjadi stabil dan terjangkau untuk masyarakat dan tetap menguntungkan bagi pedagang hingga produsen," kata dia. HET minyak goreng ini, sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Karena itu, Mendag mendorong agar produsen mempercepat penyaluran minyak goreng dan memastikan tidak terjadi kekosongan stok di tingkat pedagang dan pengecer. "Kami mengimbau bagi masyarakat agar bijak dalam membeli minyak goreng dan tidak panic buying. Pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau," urainya. HET minyak goreng yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia ini, diantaranya minyak goreng curah ditetapkan sebesar Rp 11.500 per liter dari sebelumnya Rp 14.760 per liter. Minyak goreng kemasan sederhana menjadi Rp 13.500 per liter dari sebelumnya Rp 16.760 per liter dan kemasan premium menjadi Rp 14.000 per liter dari sebelumnya Rp 17.260 per liter. Kebijakan HET tersebut dikeluarkan Menteri Perdagangan RI, Muhammad Lutfi, pada 26 januari 2022 melalui Permendag RI nomor 06 tahun 2022 tentang penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit. Dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI mengenai stabilisasi harga minyak goreng dan kebijakan pupuk bersubsidi di Jakarta, pada Senin (31/1). Mendag, Muhammad Lutfi, menjelaskan sesuai data sistem pemantauan pasar kebutuhan pokok Kementerian Perdagangan, rata rata harga CPO dunia berbasiskan CPO eks Dumai, hingga Januari 2022 sudah mencapai harga Rp 13.240 per liternya. Hal ini lebih tinggi 77,34 persen jika dibandingkan Januari 2021. Kenaikaan harga CPO tersebut menyebabkan minyak goreng di dalam negeri ikut mengalami kenaikan dan diperkirakan masih berlanjut di tahun 2022. Menyikapi kondisi ini, Kementerian Perdagangan berkomitmen untuk memenhui kebutuhan pangan masyarakat dengan harga terjangkau salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022. (fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: