Berkas P21, Jaksa Kerangkeng Mantan Kades Kota Donok
LEBONG - Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Kota Donok Kecamatan Lebong Selatan tahun 2018 yang disinyalir merugikan negara senilai Rp 398,4 juta memasuki babak baru. Pasalnya, jumat lalu (24/12), Penyidik Satreskrim Unit Tipikor Polres Lebong akhirnya telah resmi melimpahkan dan menyerahkan tersangka EP, ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong. Pelimpahan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Dan, tersangka EP yang tak lain adalah Mantan Kades Kota Donok langsung dikerangkeng Jaksa sembari menunggu perkembangan selamjutnya dari Kejari Lebong. "Tersangka EP, (mantan Kades, red) beserta berkas perkara dugaan korupsi dana desa Kota Donok sudah kami serahkan kepada pihak Kejari Lebong," kata Kapolres Lebong AKBP. Ichsan Nur, SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Lebong Iptu Didik Mujiyanto, SH, kemarin. Sementara itu, kata Didik, jika saat ini pihaknya (penyidik,red) masih menunggu pemberitahuan lebih lanjut. Dan, ia berharap berkas tersebut tak dikembalikan lagi oleh Kejari Lebong, sehingga kasus ini bisa segera dilanjutkan ketahap persidangan. "Mengingat sekarang pihak Kejari Lebong masih melaksanakan hari natal, jadi kami masih menunggu pemberitahuan lebih lanjut. Mudah-mudahan berkas perkara ini tidak lagi dikembalikan dan bisa dilanjutkan ketahapan persidangan," singkatnya. Sementara itu, Kapolres Lebong, AKBP. Ichsan Nur, SIK menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran DD ditingkat desa, pastinya pengawasan tersebut bertujuan dalam rangka mencegah terjadinya penyalah gunaan dana desa. Bahkan, kata Kapolres, pengawasan tersebut tidak hanya dilakukan pada tingkat desa saja, melainkan juga akan dilakukan kepada seluruh OPD dilingkungan Pemkab Lebong. "Kami akan terus melakukan pengawasan baik itu pemerintah desa maupun OPD selaku pengguna anggaran. Apabila ada laporan yang disampaikan secara lengkap, pastinya penyidik akan segera menindaklanjuti," tutup Kapolres. (wlk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: