Berani Timbun Minyak Goreng, Siap-siap Penjara 5 Tahun
RadarLebong.com, LEBONG - Kekosongan minyak goreng kemasan pada sejumlah toko ritel yang ada di Kabupaten Lebong pasca penetapan satu harga oleh pemerintah pusat, menjadi perhatian serius Polres Lebong. Bagi oknum yang kedapatan menimbun minyak goreng kemasan, siap-siap dipenjara selama 5 tahun atau denda Rp 50 miliar. "Sesuai dengan instruksi Polri, saat ini tim monitoring sudah melakukan pengawasan terhadap peredaran minyak goreng pasca penetapan satu harga oleh pemerintah pusat. Kami mengingatkan masyarakat jangan sampai melakukan penimbunan minyak goreng. Sesuai instruksi polri, kita akan menindak tegas jika ada aksi borong dan penimbunan minyak goreng ini," ujar Kapolres Lebong, AKBP. Icshan Nur, SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Lebong, Iptu Alexander, SE. Ancaman pidana terhadap aksi penimbunan minyak goreng ini telah diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Disebutkan dalam pasal 107 UU ini, menerapkan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 50 miliar rupiah jika menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang. Tidak hanya bagi masyarakat saja, namun para pelaku usaha yang terbukti melakukan penimbunan juga bisa diancam penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar jika melakukan manipulasi data dan atau informasi mengenai persediaan barang kebutuhan pokok atau barang penting lainnya. "Kami mengingatkan jangan melakukan penimbunan barang, karena siapapun yang terbukti akan kami tindak sesuai aturan berlaku," tegasnya. (wlk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: