Bentuk Kelompok Tani Wajib Kantongi Rekom Camat

Bentuk Kelompok Tani Wajib Kantongi Rekom Camat

TUBEI, radarlebong.com - Tampaknya kepengurusan pembentukan Kelompok Tani (Koptan) yang ada di setiap desa dalam wilayah Kecamatan Lebong Atas masih berjalan. Buktinya, hingga saat ini pihak Kecamatan setempat masih terus menerima kepengurusan rekomendasi pembentukan kelompok yang diajukan oleh beberapa masyarakat setempat. Plt. Camat, Mawardi menjelaskan bahwa sejatinya pembentukan kelompok tentu harus mengantongi rekomendasi dari Kecamatan terlebih dahulu. Hal tersebut perlu sebagai dasar kekuatan didirikan suatu kelompok. "Iya, bagi masyarakat yang ingin membentuk atau mendirikan kelompok itu harus mengantongi rekom dari Kecamatan. Rekom ini berbentuk tandatangan di atas proposal yang menjadi kekuatan berdirinya suatu kelompok," ujarnya. Diakuinya, jika pembentukan kelompok yang kerap pihaknya layani tersebut adalah kelompok tani maupun kelompok lainnya. Bahkan, belum lama ini pihaknya sudah menerima beberapa pengajuan terhadap pembentukan kelompok. "Sejauh ini kita sudah menerima banyak berkas pengurusan kelompok yang diajukan oleh masyarakat. Yang pastinya, jika persyaratan yang diajukan lengkap maka kita akan keluarkan rekomendasi dari Kecamatan," katanya. Sementara itu, pihaknya mengimbau kepada kelompok masyarakat yang ingin membentuk kelompok agar membuat proposal pengajuan dengan sebaik mungkin. Hal itu dimaksud supaya kelompok yang akan ditujukan ke instansi terkait nantinya bisa diterima dengan baik. "Memang ada beberapa kelompok yang masih salah terhadap penempatan dan penyusunan proposal. Tapi sudah kita arahkan mereka untuk memperbaiki," singkatnya. (dap)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: