Belasan Puskesmas Kembalikan Uang Dugaan Korupsi Dana Covid-19 ke Jaksa

Belasan Puskesmas Kembalikan Uang Dugaan Korupsi Dana Covid-19 ke Jaksa

RaLebNews - Belasan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) ramai-ramai mengembalikan uang dugaan korupsi pemotongan dana insentif tenaga kesehatan pada penanganan Covid-19. Tak tanggung-tanggung, uang dugaan korupsi pemotongan insentif tenaga kesehatan yang dikembalikan ke jaksa ini mencapai sebesar Rp 504 juta. Pengembalian uang dugaan korupsi pemotongan insentif tenaga kesehatan sebesar Rp 504 ini buntut dari ditetapkannya salah satu kepala puskesmas menjadi tersangka dalam kasus tersebut pada Desember 2021 lalu. Meski demikian, jaksa masih melakukan sinkronisasi jumlah kerugian negara yang telah dikembalikan belasan kepala puskesmas itu dengan data dana insentif tenaga kesehatan Covid-19 tahun anggaran 2020-2021. [caption id="attachment_9015" align="aligncenter" width="800"]kejaksaan negeri bintan menerima pengembalian kerugian negara kejaksaan negeri bintan menerima pengembalian kerugian negara dugaan korupsi insentif nakes dana Covid-19. (jpnn)[/caption] "Total uang yang telah diserahkan 14 Kepala Puskesmas ini sebanyak Rp 504 juta," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bintan, Fajri Yustiardi, seperti dikutip JPNN. Pengembalian uang korupsi dana covid dilakukan pada 30 Desember lalu. Hal ini menyusul ditetapkannya salah satu kepala Puskemas Sei Lekop Zailendra Permana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana insentif tenaga kesehatan Covid-19 pada 9 Desember 2021. Fajrian menyampaikan tersangka Zailendra juga sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 100 juta dari total kerugian negara akibat perbuatannya sekitar Rp 400 juta. Karena itu, dia menyebutkan total kerugian negara yang sudah berhasil diselamatkan Kejaksaan Negeri Bintan sekitar Rp 600 juta. "Uang tersebut kemudian disetorkan ke kas daerah melalui Bank Riau Kepri untuk dimasukkan ke APBD Kabupaten Bintan," ungkap Fajrian. 14 puskesmas yang telah mengembalikan kerugian negara ke Kejari Bintan: - Puskesmas Kijang Rp 60 juta. - Puskesmas Teluk Sebong Rp 60 juta. - Puskesmas Teluk Sasah Rp 50 juta. - Puskesmas Tanjung Uban Rp 69 juta. - Puskesmas Kawal Rp 71 juta. - Puskesmas Toapaya Rp 32 juta. - Puskesmas Tambelan Rp 36 juta. - Puskesmas Kuala Sempang Rp 32 juta. - Puskesmas Sri Bintan Rp 13 juta. - Puskesmas Teluk Bintan Rp 17 juta. - Puskesmas Berakit Rp 31 juta. - Puskesmas Mantang Rp 14 juta. - Puskesmas Numbing Rp 7,8 juta. - Puskesmas Kelong Rp9 juta. (jpnn)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: