Baru Umrah Diperbolehkan, 92 CJH Tahun 2020 Sabar Ya

Baru Umrah Diperbolehkan, 92 CJH Tahun 2020 Sabar Ya

LEBONG - Bilamana mulai Sabtu (8/1) lalu, keberangkatan jamaah umrah secara resmi telah diperbolehkan. Nah, untuk 92 CJH Lebong tahun 2020 lalu diminta sabar. Soalnya, keberangkatan ibadah haji tahun 2022 , hingga saat ini masih menunggu keputusan resmi dari Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia. Sebagaimana diungkapkan Kepala Kemenag Lebong, Arief Azizi, SH melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Hj. Yuliana, A.Ma.Pd mengaku bahwa belum bisa mengenai jadwal pemberangkatan calon jamaah haji tahun 2022. Pasalnya, sampai saat ini pihaknya (Kemenag,red) tak kunjung juga menerima petunjuk ataupun surat edaran dari pemerintah pusat mengenai jadwal keberangkatan haji tersebut. "Sampai ini belum ada petunjuk apapun mengenai jadwal keberangkatan jamaah haji tahun 2022 ini. Untuk itulah, kami belum bisa memastikan apakah tahun ini akan diberangkatkan atau kembali ditunda akibat pandemi Covid-19," kata Yuliana. Meski demikian, lanjutnya, untuk persiapan keberangkatan 92 CJH yang sebelumnya tunda berangkat menunaikan rukun islam kelima ke tanah suci telah siap untuk diberangkatkan mulai dari pelunasan BPIH, vaksin, pakaian CJH, paspor, hingga manasik haji yang sudah dilakukan. "Mengenai persiapan, kita pastikan sudah sangat siap, mudah-mudahan saja tahun ini para CJH kita bisa diberangkatkan ke tanah suci. Apalagi, mengingat penyebaran covid-19 sudah mulai melandai," tuturnya. Di sisi lain, kata Yuli, untuk CJH yang sudah mendaftar dan belum berangkat sejak 2 April 2020 hingga 27 Agustus 2021 sebanyak 1.639 CJH. Jumlah itu, kata dia, sudah termasuk kuota 92 orang yang ditunda berangkat dari tahun 2020 lalu. Untuk itulah, pihaknya mengimbau kepada seluruh jamah agar tetap menjaga kesehatan, serta rutin melakukan olahraga supaya tetap sehat. "Kami berharap semua CJH bisa tetap bersabar sambari menunggu jadwal keberangkatan. Selain itu diimbau agar tetap menjaga keseharltan dan rajin berolahraga, " tukasnya. (wlk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: