Baru 4 Desa Serahkan Pengajuan DD Tahap I

Baru 4 Desa Serahkan Pengajuan DD Tahap I

LEBONG, radarlebong.com - Dari 93 desa se Lebong, tercatat baru 4 desa yang menyerahkan berkas pengajuan pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) 40 persen tahap I tahun anggaran 2022 ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDSos) Lebong. Ke-4 Desa itu diantaranya Bajok Kecamatan Topos, Teluk Dien Kecamatan Rimbo Pengadang, Semelako Atas dan Semelako I Kecamatan Lebong Tengah. "Iya, sampai hari ini (kemarin,red) baru ada 4 Desa yang menyerahkan berkas pengajuan, sedangkan untuk desa yang lainnya belum berkabar," kata Kepala Dinas PMDSos Lebong, Hartoni, SP, M.Si melalui Kabid PMD, Herru Dana Putra, ST, M.Ak kemarin. Meski demikian, lanjut Herru, berkas pengajuan desa yang telah diserahkan kepada pihaknya (PMD,red) belum dapat lakukan verifikasi, karena masih banyak berkas yang masih kurang dan mesti harus dilengkapi terlebih dahulu. Namun setidaknya pemerintah desa sudah menunjukan progres untuk menyerahkan berkas pengajuan. "Walaupun belum dapat kita verifikasi, namun kita sangat mengapresiasi empat desa ini karena sudah menunjukan semangatnya untuk menyerahkan berkas pencairan DD dan ADD tahap I," kata Herru. Lebih lanjut, dijelaskannya, untuk persyaratan pengajuan tahap I, setiap pemerintah desa harus menyerahkan dokumen laporan RKPDes dan APBDes, dimana dokumen itu nantinya harus dilakukan verifikasi atau pemeriksaan kelengkapannya terlebih dulu sebelum diberikan rekomendasi pencairan DD dan ADD. Kemudian harus melampirkan laporan jumlah penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) lima bulan, serta laporan pencegahan stunting. "Mengingat masih banyak desa yang belum menyerahkan berkas pengajuan tahap I. Kami berharap Desa lain dapat segera menyerahkan berkas yang dimaksud. Apalagi, saat ini sudah memasuki akhir bulan APRIL 2022, sedangkan belum satupun desa yang sudah menyerahkan berkas pengajuan tahap I," jelasnya. Ditambahkannya, untuk batas waktu pengajuan DD dan ADD tahap I sendiri tidak ditetapkan batas waktunya. Namun, kata dia, diharapkan masing-masing Desa dapat segera menyerahkan berkas pengajuan yang dimaksud. Sehingga program kegiatan di setiap desa bisa terlaksana. "Tergantung dengan masing-masing Desa, jika berkas persayaratan pengajuannya cepat diserahkan secara lengkap, maka akan kami verifikasi untuk selanjutnya dikeluarkan rekomendasim untuk proses pencairan di BKD Lebong," demikian Herru. (wlk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: