Banyak OPD Terbentur Soal Hukum
![Banyak OPD Terbentur Soal Hukum](https://radarlebong.disway.id/upload/2022/01/seorang-dokter-terseret-ke-meja-hijau-karena-putuskan-hubungan-dengan-orangtua-wLkitpC6Ed.jpg)
LEBONG, radarlebong.com – Bupati Lebong Kopli Ansori mengajak OPD agar dapat paham hukum dan aturan. Hal itu, merupakan salah satu bentuk penguatan-penguatan agar OPD Pemkab Lebong terhindar dari permasalahan hukum. " Selama ini produk hukum yang ada, tidak sedikit OPD masih belum memahaminya, sehingga ketika menjalankan roda pemerintahan, masih sering terjadi permasalahan dengan hukum. Makanya, kita semua harus mengetahui hukum itu apa dan kita terus melakukan penguatan tentang produk hukum,” terang Bupati Lebong Kopli Ansori yang membuka acara Sosialisasi Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia, dengan tema " Kenali Hukum, Jauhi Hukum dan Penyusunan Produk Hukum Daerah", kemarin di Aula Setda Lebong. Selain itu, tak lupa Bupati mengingatkan kepada seluruh semua pihak, agar tidak cepat menyikapi hal-hal yang ada di dalam media sosial yang tidak pas dengan dasar hukum. Baca Juga : Kuasa Hukum Perangkat Desa Sukau Kayo Minta Jalankan Putusan PTUN " Apapun itu, alangkah baiknya kita lebih bisa bijak dalam bermedia sosial agar terhindar dari jeratan hukum," tegas Bupati. Sementara itu, Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Lebong, Arief Indra Kusuma Adhi SH MHum mengajak masyarakat untuk mengenali hukum sehingga bisa mengetahui bagaimana cara mengeluarkan pendapat, memberikan saran bahkan ketika merasa keberatan atas apa yang dituduhkan. “Sehingga jika ada orang yang merasa keberatan dan tidak berkenan, dirinya memiliki hak karena mereka dilindungi undang-undang,”katanya. Lebih jauh dijelaskannya, untuk mengantisipasi adanya pihak yang tersandung hukum akibat bermedia sosial, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa. Saat ini pihak Kejari Lebon, sering melaksanakan sosialisasi untuk mengingatkan agar tidak sembarangan dalam bermedia sosial. Karena dalam bermedia sosial sudah diatur didalam UU ITE sesuai pasal 27-34. " Didalam pasal itu ada beberapa tindak pidana yang dilarang mulai dari pencemaran nama baik, konten pornografi, judi dan yang lainnya cukup serius hukumannya. Dari itulah, dirinya berharap mulai saat ini kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Lebong, agar bisa menahan diri dan berhati-hati dalam bermedia sosial," tukasnya.(bye)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: