Bantuan Hukum Penagihan TGR Berujung Vonis Terbukti Korupsi

Bantuan Hukum Penagihan TGR Berujung Vonis Terbukti Korupsi

Catatan Redaksi: Perjalanan Kasus Korupsi DPRD Lebong (Habis) Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong, Fadil Regan, SH, MH, kepada Radar Lebong 25 November 2020 silam, menyatakan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas temuan pemeriksaan BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) bisa masuk ranah tindak pidana korupsi. "Secara aturan, TGR yang menjadi temuan pemeriksaan BPK ini wajib ditindaklanjuti dan dikembalikan dalam kurun waktu yang sudah ditetapkan, jika ini tidak dilakukan tentunya hal ini bisa masuk ke dalam ranah tipikor," ujar Fadil Regan, saat dikonfirmasi usai apel siaga bencana di halaman Mapolres Lebong, 25 November 2020. (Baca : Kajari: TGR Temuan BPK, Bisa Masuk Ranah Tipikor) Bantah Selamatkan Uang Kontraktor Ia juga membantah jika pengelidikan dugaan korupsi belum dikembalikannya TGR Pemkab Lebong tahun 2016 untuk menyelamatkan uang kontraktor. Meskipun sebelumnya Pemkab Lebong menyebut jika TGR tahun 2016 telah dipulihkan dengan meminjam uang kontraktor dan Pemkab Lebong mendapat opini WTP atas LKPD Lebong tahun 2016 dari BPK RI. "Mengenai uang itu milik siapa, saya tidak ada urusan dengan hal itu. Karena ini adalah penyelidikan perkara dugaan korupsi dan bukan lagi bantuan hukum. Untuk proses bantuan hukum sudah selesai ditangani Seksi Datun," tegasnya. Disinggung mengenai pengembalian sisa TGR sebesar Rp 77 juta oleh Kesbangpol Lebong yang katanya bakal diserahkan ke Pemkab Lebong, Kajari mengaku jika dirinya bakal melihat dulu hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Di LHP BPK RI itu jelas-jelas kerugian negara, inipun sudah masuk dalam proses penyelidikan dan penanganannya berbeda dengan perkara Datun," lanjutnya. Sejauh ini, penyelidikan dugaan korupsi belum dikembalikannya TGR tahun anggaran 2016 di 3 OPD Pemkab Lebong diantaranya Satpol PP, Kesbangpol dan Sekretariat DPRD Lebong masih terus berjalan. Pemkab Minta Bantuan Kejari Tagih TGR Mantan Kasi Intel Kejari Lebong, Imam Hidayat, menyebutkan berdasarkan data permohonan yang disampaikan ke Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Lebong terdapat 12 OPD yang memiliki temuan TGR dari BPK. Dari jumlah itu, 9 OPD yang sudah melunasi TGR sedangkan 3 OPD yakni Kesbangpol, Satpol PP dan Sekretariat DPRD Lebong belum mengembalikan TGR tahun 2016. 12 OPD yang memiliki TGR tahun 2016 ini diantaranya Diknaspora sebesar Rp 467.153.530 sudah disetorkan sebesar Rp 200 juta sebelum ditangani Seksi Datun Kejari Lebong dan sisanya sebesar Rp 267.153.530 dilunasi saat ditangani Seksi Datun. Temuan di BPMPPKB sebesar Rp 270.350.000 sudah dilunasi saat ditangani Seksi Datun, temuan di KPT Rp 93.476.000 sudah dilunasi saat ditangani Seksi Datun, temuan di Dinas Perikanan dan Peternakan senilai Rp 121.515.000 dilunasi saat ditangani Seksi Datun, temuan di Dinas PU sebesar Rp 656.401.764 dilunasi saat ditangani Seksi Datun, temuan di BPBD sebesar Rp 177.035.822 dilunasi saat ditangani Seksi Datun dan temuan di Kesbanpol senilai Rp 162.333.000 telah dilunasi saat proses penyelidikan di Seksi Intel Kejari Lebong. Dinas Perindagkop dan UKM sebesar Rp 43.986.000 sudah dibayar sebelum ditangani Seksi Datun, temuan di Dinas Pertanian dan Pangan sebesar Rp 48 juta sudah dilunasi sebelum ditangani Seksi Datun. Sedangkan temuan di Satpol PP sebesar Rp 79.809.497 baru dibayarkan Rp 10 juta dan temuan di Sekretariat DPRD Lebong Rp 1,453.217.500 baru dibayarkan sebesar Rp 100 juga sebelum ditangani Seksi Datun dan sisanya Rp 1,3 miliar belum dibayarkan. TGR Dipulihkan, Lidik Dugaan Korupsi Kesbangpol Dihentikan Kepala Kejari Lebong, Fadil Regan, SH, MH, melalui Kasi Intel, Imam Hidayat, SH, MH, mengungkapkan pengembalian sisa TGR yang diterima pihaknya dari Kesbangpol Lebong atas LHP LKPD Tahun Anggaran 2016 yakni sebesar Rp 77.333.000. Sisa TGR ini, telah disetorkan pihaknya ke rekening Kasda Pemkab Lebong di Bank Bengkulu Cabang Muara Aman yang disaksikan Kabid Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Rudi Hartono, SE, M. Ak. "Tadi (kemarin,red) kita sudah menyetorkan pengembalian TGR dari Kesbangpol ke ke rekening Kasda. Karena potensi kerugian negara ini sudah dipulihkan, maka secara resmi penyelidikan dugaan korupsi atas belum TGR di Kesbangpol Lebong tahun anggaran 2016 resmi dihentikan," ujar Imam. Meski resmi menghentikan penyelidikan dugaan korupsi di Kantor Kesbangpol Lebong, namun saat ini pihaknya masih memproses penyelidikan dugaan korupsi di Kantor Satpol Lebong yang ditangani Seksi Intelijen Kejari Lebong serta dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Lebong yang ditangani Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebong. Cicilan TGR Masuk ke Kontraktor dan Kas Daerah Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Erik Rosadi, SSTP, M.Si, memastikan jika pengembalian sisa TGR Kesbangpol Lebong sebesar Rp 77 juta telah masuk ke Kas Daerah Pemkab Lebong di Bank Bengkulu. Disinggung apakah ada setoran TGR lain yang masuk ke Kasda, Erik mengaku sejauh ini pihaknya hanya menerima setoran TGR Kesbangpol sebesar Rp 77 juta. Sedangkan, pengembalian sebelumnya sudah ditangani oleh pihak Seksi Datun, penyetoran itupun diakui sebagai hutang piutang kepada pihak ketiga. "Memang tahun 2020 lalu, ada pengembalian yang ditangani pihak datun pada saat disetorkan kepada Kajari selanjutnya dilaporkan kepada BKD. Atas sepengetahuan pihak Datun, pengembalian itu kami serahkan kepada H. Gamal termasuk bukti sertifikat sebagai jaminan hutang beberapa pihak terkait," tutupnya. Sedangkan mantan Kepala BKD Lebong, Wuwun Mirza, saat memenuhi panggilan jaksa Kejari Lebong mengakui adanya pengembalian TGR sebesar Rp 85 juta yang disetorkan kepadanya. Setoran tersebut, diakuinya telah disetorkan ke pihak ketiga dan disertai tanda terima. "Sebenarnya saya belum berhak menyampaikannya hal ini, tetapi memang ada pengembalian tersebut dari Kesbangpol, pengembalian sebesar Rp 85 juta yang disetor 2 kali itu sudah disetorkan ke kontraktor dan itu disertai tanda tangan penerima," kata Wuwun sebelum masuk ke Kantor Kejari Lebong pada 26 Januari 2021. Pengembalian TGR Satpol PP di Perpanjang 1 Tahun Kasi Intelijen, Muhammad Zaki, SH, dalam terbitan Radar Lebong edisi 23 Agustus 2021, mengungkapkan sejauh ini pengembalian TGR dari Dinas Satpol PP Lebong sudah dilakukan sebesar Rp 50 juta dari total TGR sebesar Rp 80 juta seperti disebutkan BPK RI dalam LKPD Pemkab Lebong tahun anggaran 2016. Artinya, saat ini TGR Dinas Satpol PP Lebong ini masih menyisakan kekurangan sebesar Rp 30 juta yang belum dikembalikan ke kas daerah. "Mengingat adanya itikad baik dari OPD terkait untuk mengembalikan TGR ini, maka kita memberikan perpanjangan waktu pengembalian sisa TGR yang belum dikembalikan ini selama 1 tahun atau akan berakhir pada Desember 2021 mendatang," katanya. Sprindik Korupsi Anggaran DPRD Terbit Sehari Sebelum Pergantian Kajari Tepat sehari sebelum pisah sambut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong dari Fadil Regan, SH, MH, kepada Kajari Lebong yang baru Arief Indra Kusuma Adhi, SH, MHum, yang dilaksanakan di rumah dinas Bupati Lebong pada Jum'at (25/2/2021), Kejari Lebong menerbitkan Sprindik Kajari Lebong nomor: Print-01/L.7.17/Fd.1/02/2021 tanggal 24 Februari 2021 tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada anggaran rutin Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong tahun anggaran 2016. Dalam pisah sambut Kajari Lebong ini, Kajari Lebong sebelumnya, Fadil Regan, menitipkan penuntasan kasus yang saat ini tengah ditangani Kejari Lebong kepada Kajari yang baru. Kasus yang saat ini tengah diusut Kejari Lebong salah satunya adalah penyidikan dugaan korupsi belum dikembalikannya TGR di Sekretariat DPRD Lebong tahun anggaran 2016 senilai Rp 1,3 miliar. "Perkara yang saat ini masih berproses di Kejari Lebong, penuntasan akan dilanjutkan Kajari Lebong yang baru. Saya juga berharap, dengan kebijakan Kajari yang baru ini nanti, diharapkan Lebong dapat lebih maju dan bebas dari praktik-praktik korupsi," kata mantan Kajari Lebong, Fadil Regan, SH, MH, Jum'at (25/2/2021). Titipan Uang Pengganti Jadi Bukti Korupsi Pada 18 Maret 2021, mantan Ketua DPRD Lebong 2014-2019, Teguh Raharjo Eko Purwoto, menyerahkan uang sebesar Rp 1.353.217.500 ke Kejaksaan Negeri Lebong terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran rutin di Sekretariat DPRD Lebong tahun 2016. Kajari Lebong, Arief Indra Kusuma Adhi, SH, MHum, didampingi pejabat di Kejari dalam jumpa pers yang dilaksanakan 18 Maret 2021 menyebutkan uang yang diserahkan oleh mantan Ketua DPRD Lebong ini merupakan titipan uang pengganti sebesar Rp 1.353.217.500 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Setwan Lebong tahun 2016. "Uang tersebut diduga hasil tindak pidana korupsi pada Sekretariat DPRD Lebong tahun anggaran 2016. Terkait dengan penyelamatan keuangan negara ini, selanjutnya akan kami sampaikan secara berjenjang kepada pimpinan Kejati Bengkulu," kata Kajari. Titipan uang pengganti sebesar Rp 1.353.217.500 yang diserahkan mantan Ketua DPRD Lebong ini, menjadi barang bukti pada sidang korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. Dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Bengkulu, selain barang bukti uang sebesar Rp 1.353.217.500, beberapa barang bukti lain yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebong ini 1 lembar asli slip setoran bank mandiri dari bapak Abdul Gamal ke Kas Daerah Pemkab Lebong tanggal 26 Mei 2017 senilai Rp 3.668.805.000. 1 lembar asli kwitansi penyerahan uang dari bapak Supriono tanggal 22 Desember 2018 dengan nilai Rp 100.000.000 kepada bapak wuwun mirza, 1 lembar asli kwitansi penyerahan uang dari bapak Wuwun Mirza tanggal 23 Desmber 2018 dengan nilai Rp 100.000.000 kepada bapak Abdul Gamal, termasuk beberapa barang bukti lainnya. Resmi Tersangka di Hari Bhayangkara 3 orang mantan pimpinan DPRD Lebong periode 2014-2019 masing-masing mantan Ketua DPRD Lebong, Teguh Raharjo Eko Purwoto, mantan Wakil Ketua I, Mahdi, mantan Wakil Ketua II, Azman May Dolan, serta 2 orang ASN Pemkab Lebong yakni Supriono, mantan Sekretaris DPRD Lebong tahun 2016 dan Eryantoni, mantan Bendahara Sekretariat DPRD Lebong tahun 2016, resmi diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran rutin di Sekretariat DPRD Lebong tahun anggaran 2016. Pengumuman ini disampaikan Kejaksaan Negeri Lebong bersamaan dengan peringatan Hari Bhayangkara ke-71 pada 1 Juli 2021, setelah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 30 Juni 2021. Vonis Ringan Mantan Pimpinan Dewan, 2 ASN Sedikit Berat 3 mantan pimpinan DPRD Lebong 2014-2019 divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Bengkulu. Sedangkan 2 ASN Pemkab Lebong, justru divonis lebih berat dari tuntutan JPU. Kelima terdakwa korupsi di DPRD Lebong sama-sama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan kesatu subsidair. Mantan Ketua DPRD Lebong, Teguh Raharjo Eko Purwoto, divonis pidana selama 1 tahun penjara ditambah uang pengganti sebesar Rp 321 juta subsider 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Mantan Wakil Ketua I DPRD Lebong, Mahdi, dan mantan Wakil Ketua II DPRD Lebong, Azman May Dolan, divonis pidana selama 1 tahun 3 bulan kurungan ditambah uang pengganti sebesar Rp 144 juta subsidair 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Sementara, mantan Sekretaris DPRD Lebong Supriono, dan mantan Bendahara DPRD Lebong, Eryantoni, masing-masing divonis pidana selama 1 tahun 4 bulan penjara, dan denda Rp 50 juta subsidair bulan 2 penjara. Terdakwa Supriono juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 205 juta subsidair 3 bulan penjara dan terdakwa Eryantoni dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 215 juta subsidair 3 bulan penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: