Bansos Orang Sakit Rp 250 Juta, Begini Cara Pengajuannya

Bansos Orang Sakit Rp 250 Juta, Begini Cara Pengajuannya

RadarLebong.com, LEBONG - Pemkab Lebong tahun anggaran 2022 ini kembali mengalokasikan dana bansos (bansos) yang khusus diperuntukkan bagi orang sakit dan berasal dari keluarga tindak mampu. Dana yang disiapkan ini mencapai sebesar Rp 250 juta. "Nilainya masih sama dengan tahun 2020 lalu yakni sebesar Rp 250 juta," kata Plt. Kepala Dinas PMDSos Lebong, Hartoni, SP, M.Si melalui Kabid Sosial, Jusraweni, SE, Selasa (18/1). Berdasarkan Keputusan Bupati Lebong Nomor 136 tahun 2021 tentang besaran bantuan sosial sakit dalam Kabupaten Lebong, jenis-jenis yang dapat dibantu melalui bansos ini mulai dari sakit yang dirawat dirumah sebesar Rp 500.000, sakit rujukan sampai dengan rumah sakit dalam Kabupaten Lebong Rp 1.000.000. Sakit perlu rujukan sampai dengan rumah sakit diluar Kabupaten Lebong dan bukan RSUD umum Provinsi Bengkulu Rp 1.500.000, sakit perlu rujukan sampai dengan RSUD Provinsi Bengkulu Rp 2.500.000. Kemudian, sakit perlu rujukan luar dari RSUD Provinsi Bengkulu dan Ibu Kota Provinsi lainnya Rp 5.000.000. Kebakaran Ringan Rp 500.000, Kebakaran Berat Rp 3.000.000, Penanganan orang-orang terlantar Rp 1.500.000, dan Pemakaman jenazah terlantar/tanpa diketahui Identitasnya Rp 3.000.000. "Namun, untuk sakit yang dirawat dirumah dan sakit rujukan dalam Kabupaten Lebong akan kami bahas ulang, karena nilainya sangat kecil dan perlu untuk dirubah," ungkapnya. Adapun syarat untuk pengajuan bansos orang sakit ini, foto copy KTP pasien dan penanggungjawab, foto copy KK, surat keterangan sakit dari dokter atau rumah sakit, surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan, foto pasien, proposal disposisi Bupati, buku rekening, berita acara verval, meterai 6000 4 lembar, surat kuasa, berita acara serah terima bantuan, dan kuitansi. "Kegiatan ini baru 2 kali kita laksanakan, karena sebelumnya kegiatan ini berada di Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong," tandasnya. (wlk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: