Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) dalam Pusara Kelembagaan Indonesia
Oleh: Sonia Ivana Barus, SH, MH * Hadirnya BRIN telah diamanatkan oleh Keberadaaan BRIN diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek). Kini, BRIN bahkan telah disahkan menjadi lembaga pemerintahan per 28 April 2021. Lembaga ini merupakan peleburan dari berbagai lembaga riset nasional seperti LIPI, BPPT, BATAN, dan LAPAN sebagaimana yang sudah ditetapkan pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 bahwa sejumlah lembaga IPTEK tersebut dilebur ke dalam BRIN. Pasal 6 Perpres tersebut jelas menegaskan bahwa lembaga-lembaga riset tersebut, kini menyandang status OPL (Organisasi Pelaksana). BRIN-pun diharapkan menjadi lembaga produktif dan digadang-gadang membawa teknologi Indonesia melompat tinggi ke kncah Internasional. Sebagaimana yang diharapkan oleh Presiden Jokowi dalam pidatonya saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kementerian Riset dan Teknologi Januari lalu, BRIN diharapkan mendeteksi dan mengidentifikasi berbagai topik riset yang strategis dan inovatif sesuai dengan kebutuhan bangsa. Keinginan Kuat Presiden untuk membuat sentralisasi lembaga penelitian, pada dasarnya patut diapresiasi. Alih-alih membentuk lembaga baru, BRIN justru menaungi lembaga-lembaga penelitian yang nasional lain dan merampingkan struktur kelembagaan secara masiv. Namun, upaya baik ini masih terganjal beberapa permasalahan serius. Rumor bahwa BRIN akan diarahkan oleh Megawati malah menimbulkan nada miring. Pasalnya, Megawati saat ini menjabat Ketua Dewan Pengarah BPIP. Kedudukan BRIN sebagai lembaga otonom yang memiliki dewan pengarah kini membuka ruang terhadap campur tangan partai politik dalam pelaksanaan riset di Indonesia. Peluang campur tangan itu tidak hanya memberi akses digunakannya anggaran riset untuk kepentingan ekonomi politik sempit, bisa jadi juga membuka jalan terjadinya politisasi lembaga riset menjustifikasi praktik pencarian keuntungan. Ini misalnya dengan memberi dukungan ilmiah untuk proyek-proyek bernilai besar yang tidak sepenuhnya menguntungkan publik. Isu hukum juga menjadi ganjalan besar bagi BRIN untuk segera mengudara. Perpres transisi pengaturan BRIN sempat kadaluarsa, yakni kedua perpres transisi yang ada – yakni Perpres No. 74 tahun 2019 dan Perpres No. 95 tahun 2019. Perpres yang saat ini berlakupun diterpa isu miring karena mandeknya proses pembuatan Perpres. Setelah disahkan, Perpres 33/2001 ini pun menjadi sororan tajam perihal pengaturan Pemerintah Daerah (Pemda) diberi kewenangan membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Pembentukan BRIDA dapat diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintah daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah atau perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemda di bidang penelitian dan pengembangan daerah. Belum dapat diindentifikasi dengan jelas tupoksi dari BRIDA yang diamanatkan oleh Perpres ini. Agaknya Pemerintah harus kembali menilik Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah agar BRIN maupun BRIDA tidak menjadi lembaga abal-abal. * Penulis adalah Dosen Hukum Administrasi dan Ketatanegaraan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: