Badai Pandemi Covid-19, Dewan Malah Naik Gaji

Badai Pandemi Covid-19, Dewan Malah Naik Gaji

RalebNews - Belum lagi usai badai pandemi Covid-19 mengantam NKRI, mengakibatkan sebagian besar rakyat diterpa kesusahan bertubi-tubi. Kesulitan ekonomi ditengah badai pandemi juga membuat angka kemiskinan kian melesat tinggi. Ditengah kesulitan anak negeri, anggota dewan Kabupaten Lebong justru naik gaji dan telah disetujui melalui Peraturan Bupati. Berdasarkan penelusuran Radar Lebong dilapangan, kenaikan gaji ini melalui tunjangan perumahan dan transportasi diatur dalam Peraturan Bupati Lebong nomor 47 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Bupati Lebong nomor 97 tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lebong nomor 11 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lebong. Melalui aturan ini, anggota dewan Lebong mendapatkan tambahan pundi-pundi per bulan sebesar Rp 34 juta per bulan dari tunjangan perumahan sebesar Rp 11.849.000 per bulan dan tunjangan transportasi sebesar Rp 17.400.000 serta gaji pokok anggota dewan. Plt. Sekretaris DPRD Lebong, Cahya Sectiantoro, SH, ketika dikonfirmasi kemarin tidak menampik naik gaji anggota dewan Lebong melalui kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi bagi anggota DPRD Lebong ini. Kenaikan ini, katanya, didasarkan atas Peraturan Bupati nomor 47 tahun 2021 yang telah ditetapkan Bupati Kopli Ansori tertanggal 29 Oktober 2021. "Sebelumnya penghasilan anggota dewan per bulan lebih kurang Rp 28 juta, namun setelah ditetapkannya aturan ini penghasilan per bulan mereka menjadi lebih kurang Rp 34 juta. Kenaikan penghasilan ini berasal dari gaji pokok, tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan," katanya. Dijelaskannya, dalam Perbub nomor 47 tahun 2021 pasal 13 ayat 2 disebutkan bahwa tunjangan perumabahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat 3 diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan selama 1 tahun anggaran yang dibebankan pada APBD Sekretariat DPRD Lebong. Rinciannya, Ketua DPRD sebesar Rp 15.849.000, Wakil Ketua sebesar Rp 13.849.000 dan Anggota DPRD sebesar Rp 11.849.000. Kemudian pada ayat 3 disebutkan bagi pimpinan DPRD dan anggota DPRD yang mendapatkan fasilitas rumah negara dan perlengkapannya, kepada yang bersangkutan tidak diberikan lagi tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat 2. Selanjutnya, pada pasal 14 ayat 3 disebutkan bahwa kepada anggota DPRD diberikan tunjangan transportasi setiap bulan. Dalam ayat 4 menyebutkan tunjangan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan yang dibebankan pada APBD Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong sebesar Rp 17.400.000. "Realisasinya sudah diberlakukan sejak November dan Desember 2021 lalu, dan masing-masing anggota dewan sudah menerima tunjangan itu. Dalam hal ini pada November dan Desember sudah berjalan bahkan anggota sudah menerima kenaikan ini," jelasnya. (bye)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: