ASN dan TLHT Menolak Vaksinasi, Bupati Kopli Pastikan Sanksi Tegas

ASN dan TLHT Menolak Vaksinasi, Bupati Kopli Pastikan Sanksi Tegas

LEBONG, radarlebong.com – Bupati Lebong, Kopli Ansori memastikan bakal memberi sanksi tegas bagi ASN dan THLT Pemkab Lebong yang menolak vaksinasi. Ia mewajibkan seluruh ASN dan THLT di Pemkab Lebong untuk melakukan vaksinasi booster atau vaksin ketiga. "Wajib bagi seluruh ASN dan THLT Pemkab Lebong melakukan vaksinasi booster atau vaksin ketiga ini. Kalau ada ASN dan THLT yang menolak vaksinasi, akan saya sanksi tegas," ujar Bupati Kopli Ansori saat mengikuti vaksinasi booster yang digelar di halaman kantor Bupati Lebong bekerjasama dengan Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Bengkulu, Selasa (8/2). Bupati juga memberikan waktu 3 hari sejak Selasa (8/2) hingga Kamis (10/2) untuk pelaksanaan vaksinasi booster bagi ASN dan THLT ini. "Vaksinasi booster ini dilaksanakan untuk keselamatan kita bersama, karena itu ASN maupun THLT harus menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat dalam mensukseskan pelaksanaan vaksinasi Covid-19," tegasnya. Ditempat yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Lebong, Rachman SKM, M.Si, mengatakan vaksinasi booster yang digelar Selasa (8/2) diikuti oleh Bupati, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) serta ASN Pemkab Lebong. Vaksinasi booster ini diberikan kepada mereka yang telah mendapat vaksinasi dosis 1 dan dosis 2 dengan jarak 6 bulan setelah dilakukannya vaksinasi dosis 2. "Untuk vaksinasi booster ini kita sudah siapkan 5.000 dosis, saat ini sudah terealisasi 3.000 dosis. Saat ini vaksinasi booster masih kita lakukan di fasilitas kesehatan yang ada di Lebong," terangnya. (bye)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: