8 Area Ini Rawan Korupsi di Daerah, MCP Lebong Baru 61,38 Persen

8 Area Ini Rawan Korupsi di Daerah, MCP Lebong Baru 61,38 Persen

RalebNews - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata minta semua kepala daerah untuk perkuat tata kelola pemerintah yang baik di wilayahnya masing-masing. Ini tidak lain untuk memberantas praktik korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan khususnya pada 8 area rawan korupsi. "KPK mendorong implementasi 8 area risiko korupsi dari pengalaman penanganan perkara korupsi oleh KPK maupun aparat penegak hukum lain," kata Alex. 8 area rawan korupsi ini diantaranya Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, optimasi pajak daerah, managemen aset daerah dan pengelolaan dana desa. "KunciĀ sukses pemberantasan korupsi tidak lain ialah komitmen pimpinan daerah yaitu Kepala Daerah bersama Pimpinan DPRD," tegas Alex. [caption id="attachment_9158" align="aligncenter" width="640"]8 Area Intervensi KPK Sumber: Laman Resmi KPK RI[/caption] DisampingĀ itu, Alex minta tiap individu pada birokrasi baik itu eksekutif maupun legislatif untuk menjaga integritas dan memperkuat tata kelola yang terpadu. Secara khusus, ia juga meminta kepada Kepala Daerah supaya melakukan pendayagunaan terhadap aparat pengawasan intern pemerintahan (APIP), agar Inspektorat dapat melakukan pengawasan yang memadai dan bebas intervensi. Selainnya masalah pengawasan oleh Inspektorat, Ia juga mengingatkan pentingnya kehadiran negara dalam mengatasi persoalan aset di daerah. Menurutnya, sangat rawan jika aset daerah tidak memiliki alas hukum yang sah. "Kami mendorong agar daerah melakukan percepatan sertifikasi asset sebagai wujud penyelamatan aset untuk mencegah terjadinya kerugian negara dengan alasan dikuasai pihak ketiga yang tidak berhak," ujarnya. MCP Pemkab Lebong Baru 61,38 Persen Dalam rakor Rencana dan Aksi (Renaksi) pencegahan korupsi melalui Monitoring Center of Prevention (MCP) aplikasi milik KPK RI, yang dilaksanakan Rabu, 10 November 2021, diketahui hingga triwulan ketiga progres pencegahan korupsi di Lebong baru mencapai 61,38 persen dari 8 area intervensi. [caption id="attachment_7313" align="aligncenter" width="640"]8 Area Ini Rawan Korupsi di Daerah, MCP Lebong Baru 61,38 Persen Korupsi: Pemkab Lebong dan KPK RI melaksanakan rakor Renaksi MCP pencegahan korupsi tahun 2021. (Foto Dokumen)[/caption] Dalam kesempatan itu, Korsub Pencegahan Korupsi Wilayah Bengkulu KPK RI, Azril Zah, mengatakan 8 area intervensi ini merupakan wilayah rawan terjadinya korupsi. MCP ini mendorong pemerintah daerah agar dapat melakukan transformasi nilai dan praktek pemerintahan daerah sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang baik. "Laporan ini disampaikan melalui aplikasi MCP yang di kelola oleh pemerintah daerah disertai dengan bukti-bukti fisik. Kami berharap pemerintah daerah bisa melaporkan hal-hal secara obyektif, dan kami juga akan tetap melakukan monitoring ke daerah untuk mencegah terjadinya korupsi," katanya. (JP/RL)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: