59 Unit Mobil PDT dan Motnas Imam Nunggak Pajak

59 Unit Mobil PDT dan Motnas Imam Nunggak Pajak

LEBONG, radarlebong.com - Bukan hanya masyarakat saja yang perlu meningkatkan kesadaran untuk taat melakukan pembayaran pajak kendaraan yang dipegang. Pasalnya, berdasarkan data UPTD Samsat Kabupaten Lebong ada sebanyak 59 unit Mobil Dinas (Mobnas) hibah dari Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal (KPDT) tercatat menunggak pembayaran pajak. Tak hanya itu saja, motor dinas yang dipegang Imam Desa pun juga menunggak pajak. Bahkan, tak tanggung-tanggung nilai tunggakan pajak kendaraan yang saat ini dipegang oleh para kepala desa mencapai Rp 300 juta. Baca JugaMobil KPDT Disoroti KPK, PUPR-Hub Diminta Bertanggung Jawab Berkaitan dengan hal tersebut, Samsat Lebong akan mendatangi setiap desa di Kabupaten Lebong, untuk melakukan pandataan dan penagihan pajak kendaraan. Kepala UPTD Samsat Lebong, Hendri Sutrisan, S. HUT melalui Kasi Penagihan dan Pembukaan Pelaporan, Ananto Supratno, SP membenarkan bahwa 59 unit mobnas KPDT yang di pegang kepala desa tersebar di 12 Kecamatan dalam Kabupaten Lebong ini menunggak pembayaran pajak. Tunggakan tersebut sudah terjadi sejak tahun 2011 hingga 2022, yang mayoritas menunggak 3-5 tahun. "Mobnas milik Pemkab Lebong yang paling banyak menunggak pajak itu adalah mobil KPDT yang di pegang para kades. Dari penghitungan sementara ada sebanyak 59 unit dengan nilai tunggakan mencapai Rp 300 juta," kata Ananto. Sementara itu, Ia mengaku belum bisa menyebut secara detail, kades mana saja yang memegang mobnas KPDT tersebut. Baca JugaNunggak Pajak, 3 Unit Mobnas Pemkab Lebong Ditilang Polisi Karena masih dilakukan perekapan untuk mengetahui desa-desa mana yang memiliki kendaraan KPDT yang menunggak pajak, setelah perekapan selesai dilakukan barulah akan dilaporkan kepada pimpinan, untuk mengambil langka melakukan penagihan pajak kendaraan. "Saat ini datanya masih direkap, apabila sudah selasai dilakukan barulah kita akan mendatangi setiap desa melakukan penagihan sekaligus menanyakan apa yang menjadi kendala desa tidak melakukan pembayaran pajak terhadap kendaraan yang sudah dipegang," terangnya. Selain mobnas KPDT, saat ini hampir seluruh motor dinas yang dipegang para Imam desa juga menunggak pajak. Akan tetapi nilai tunggakan tersebut tidak begitu tinggi bila dibanding dengan tunggakan mobil KPDT. "Motor dinas Imam itu hampir semaunya menunggak, mengingat tunggakan ini berpengaruh terhadap Dana Bagi Hasil (DBH) yang akan diterima olejh Pemkab Lebong. Tidak menutup kemungkinan persolan ini juga akan kita koordinasikan ke dinas PMDSos Lebong, mengingat mereka ini berada dibawah nangunan OPD yang dimaksud," tutupnya. (wlk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: