54.119 Jiwa Penerima Bantuan Pemerintah Bakal di Verval

54.119 Jiwa Penerima Bantuan Pemerintah Bakal di Verval

LEBONG - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDSos) Lebong bakal melakukan Verifikasi dan Validasi (Verval) terhadap Data Terpadu Kesejateraan Sosial (DTKS) masyarakat yang ditetapkan sebagai penerima bantuan pemerintah. Rencana tersebut akan dilakukan pada awal tahun 2022 mendatang, dengan tujuan agar bantuan yang disalurkan bisa tepat sasaran.

Plt Kepala Dinas PMDSos Lebong, Hartoni, SP, M.Si, melalui Kabid Sosial, Jusrawensi, SE, menyebut bahwa ada sebanyak 54.119 jiwa penduduk dalam Kabupaten Lebong ynag ditetapkan sebagai penerima bantuan pemerintah. Bahkan, sebagian masyarakat yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah berasal dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), sehingga verval DTKS perlu untuk dilakukan.

"Dari 54.119 jiwa masyarakat Lebong yang tercatat sebagai KPM penerima bantuan pemerintah ini, tentu ada sebagian berasal dari kalangan PNS. Hanya saja mereka (PNS,red) yang menerima bantuan itu merupakan kloter tambahan ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI, " kata Jusrawensi.

Disebutkannya, sebanyak 54.119 jiwa masyarakat yang tercatat menerima bantuan pemerintah ini diantaranya, 5.246 jiwa Program Keluarga Harapan (PKH), 8.060 jiwa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), 2.157 jiwa Bantuan Sosial Tunai (BST), 37.225 jiwa bantuan Iuran JKN-KIS, 323 jiwa bansos Jaminan Hidup (Jadup).

"Kalau ditotal jumlah Kepala Keluarga (KK) berdasarkan DTKS itu sebanyak 16.134 KK penduduk Lebong menerima bantuan pemerintah," sampainya.

Verval DTKS ini nantinya diharapkan semua pihak dapat bekerjasama dan bersinergi mulai dari pemerintah desa, kelurahan, bhabinkantibmas, babinsa, pendamping TKSK, pendamping Pekerja Sosial Masyarakat (KSM). Yang mana, verval terhadap data DTKS sendiri bertujuan untuk mengecek kebenaran data terhadap penerima bansos, kalau seandainya penerima bansos di tahun 2015 lalu merasa sudah mampu, maka akan dikeluarkan dari kepesertaan penerima bansos. Dengan begitu, masyarakat yang tidak mampu tetapi belum terdata didalam data kepesertaan penerima bantuan, nantinya akan diusulkan sebagai penerima bantuan pemerintah.

"Sebelumnya 2 Kecamatan dalam Kabupaten Lebong itu sudah dilakukan verval DTKS, namun tahun depan seluruh wilayah Kecamatan tetap akan di monev untuk verval DTKS," tuturnya.

Dia menambahkan, data DTKS yang sudah verval akan disampaikan kepada pemerintah desa maupun kelurahan untuk dilalukan musyawarah sebelum diinput dan dimasukan dalam aplikasi. Setelah itu barulah akan disampaikan kepada Kemensos RI, yang akan menentukan masuk atau tidaknya itu adalah kewenangan tim dari pusat yang akan menilai.

"Artinya data DTKS ini nantinya memang usulan dari hasil musyawarah desa, kedepan kita juga berharap Pemdes maupun Kelurahan memiliki operator khusus pengelolah data. Karena kedepan Sosial akan melakukan movev setiap tiga bulan sekali untuk mengecek data DTKS penerima bantuan pemerintah," pungkasnya. (wlk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: