3 Remaja "Gilir" Anak Dibawah Umur Secara Bergantian

3 Remaja

BENGKULU UTARA - Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur dalam Kabupaten Bengkulu Utara kembali terungkap. Ironisnya, pada kasus ini 3 orang remaja diduga tega menggilir (cabul, red) korban sebut saja Bunga yang masih berstatus anak dibawah umur. Salah satu pelaku berinisial RN berhasil diringkus polisi, sedangkan 2 pelaku lainnya masih dalam penyelidikan.

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Anton Setyo Hartanto, SIK, MH melalui Plh Kapolsek Ketahun, Ipda Buharman, SH, membenarkan jika saat ini satu pelaku berinisial RN yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diringkus.

"Satu pelaku berinsial RN sudah kita amankan, sedangkan 2 orang rekan pelaku masih dalam penyelidikan," kata Kapolsek.

Kasus yang dilaporkan oleh orang tua korban ini, lanjutnya, bermula saat pelaku RN mengajak korban untuk kerumah temannya SM dan AG. Disanalah, para pelaku kemudian mencabuli korban secara bergiliran.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat pihaknya dengan pasal 81 ayat 2 Junto pasal 76D UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2001 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Saat ini kami masih melakukan penyelidikan, kita tunggu saja perkembangan nya nanti," singkatnya. (aer)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: