22 OPD Belum Sampaikan Usulan THLT Tahun 2022
LEBONG - Badan Kepegawaian Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong menyebutkan hingga saat ini tercatat masih ada 22 OPD Pemkab Lebong yang belum menyerahkan usulan kebutuhan Tenaga Harian Lepas Terdaftar atau THLT tahun 2022. Padahal, sesuai SK per 31 Desember 2021 lalu Pemkab Lebong telah merumahkan sebanyak 2.600 THLT. "Sesuai SK, masa kerja THLT sudah berakhir per 31 Desember 2021. Artinya, semua THLT yang sebelumnya direkrut OPD itu statusnya sudah dirumahkan sampai diterbitkan SK penugasan baru periode 2022," kata Plt. Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong, Apedo Irman Bangsawan, SH, ME. Meski demikian, hingga awal tahun ini masih ada 22 OPD Pemkab Lebong yang belum menyampaikan usulan THLT. Diantaranya Sekretariat Daerah, DPRD, PUPR-Hub, DP3APPKB, DLH, Disperkan, Dukcapil, Disperindagkop, Disparpora, Satpol PP, Dikbud, Dinkes, Kecamatan Lebong Selatan, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kecamatan Pelabai, Kecamatan Amen, Kecamatan Uram Jaya, Kecamatan Topos, Kelurahan Taba Anyar, Kelurahan Tanjung Agung, Kelurahan Rimbo Pengadang, dan Kekurahan Topos. "Usulan ini masih kami tunggu dalam 1 hingga 2 kedepan," ujarnya. Pedo mengakui jika perekrutan THLT tahun 2022 ini mengalami pengurangan jika dibandingkan tahun sebelumnya. Hal tak lain disebabkan karena keterbasan anggaran yang dimiliki oleh Pemkab Lebong. "Yang pasti sesuai dengan ketersediaan anggaran," singkatnya. Bagaimana dengan THLT yang saat ini masih tetap bekerja padahal SK telah berakhir per 31 Desember 2021, Pedo menegaskan jika hal itu merupakan tanggung jawab OPD terkait dan menjadi bukan kewenangan pihaknya. "Saat ini kita belum menerbitkan SK THLT yang baru, kalaupun ada THLT yang masih bekerja itu berarti tanggung jawab OPD bersangkutan. Ya, termasuk masalah gajinya nanti," pungkasnya. (wlk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: