200 Berkas PTSL Tahun 2019 Belum Selesai
RIMBO PENGADANG - Selama 3 tahun lamanya, usulan sekitar 200 berkas pengurusan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2019 di Kelurahan Rimbo Pengadang Kecamatan Rimbo Pengadang belum selesai. Hal ini disampaikan Lurah Pitri Aries S.Sos saat dikonfirmasi diruang kerjanya. Menurutnya dengan lambatnya penyaluran sertifikat banyak masyarakat bertanya tanya kapan sertifikat tanahnya bisa di ambil. "Kita juga sangat bersyukur atas banyaknya antusias warga mengurus sertifikat tanah seperti kaplingan,lahan kebun,lahan sawah dan aset kelurahan namun belum bisa menerima sertifikat padahal sudah lama mengurusnya dan ini kita harap memakluminya karena benar-benar banyak dampak dari penyebaran virus Corona ini," katanya. Bupati dan BPN Lebong Serahkan 3.272 Sertifikat PTSL Lebih lanjut ia juga berpesan, kepada masyarakat lain yang belum mengajukan dapat dikoordinasikan karena apabila pengurusan berjalan dengan mandiri membuat banyak beban serta mondar mandir nantinya dan untuk warga yang sudah mengurus harap bersabar karena hasil koordinasi kita ke pihak terkait di tahun 2022 nanti sudah diterima masing-masing warga. "Kita harapkan warga lain yang belum urus bisa diserahkan berkas nya bisa dititip ke pihak kelurahan agar bisa digabung satu tempat apabila diperlukan pihak pengurus PTSL bisa di serahkan secara bersamaan selain 200 yang sudah tinggal menunggu sertifikat apalagi proses pembuatnya pun bisa lebih praktis dan serentak keluar nantinya," harapnya. Sementara itu, belum lama ini, Bupati Lebong Kopli Ansori bersama Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lebong, kemarin (13/12) menyerahkan 3.272 sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Tidak hanya tanah masyarakat saja, sebanyak 28 bidang tanah milik Pemkab Lebong juga telah bersertifikat melalui program ini.(hds)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: