2 Tahun Berturut, PT. JR dan PT. TME Raport Merah Pengelolaan Lingkungan

2 Tahun Berturut, PT. JR dan PT. TME Raport Merah Pengelolaan Lingkungan

RadarLebong.com, LEBONG - PT. Jambi Resource dan PT. Tansri Madjid Energi, ternyata sudah 2 tahun berturut mendapatkan raport merah peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup (proper) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. Tidak hanya hasil proper I tahun 2020-2021 saja, pada hasil proper 2019-2020 kedua perusahaan tambang ini, juga mendapat raport merah. Berdasarkan lampiran IV Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor SK.460/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2020 tentang hasil penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup tahun 2019-2020 Peringkat Merah tertanggal 11 desember 2020 yang ditanda tangani Menteri LHK Siti Nurbaya. Pada nomor 23 disebutkan PT. Jambi Resource bidang Tambang Batubara di Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu dan nomor 24. PT. Tansri Madjid Energi bidang Tambang Mineral di Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu mendapatkan raport merah pengelolaan lingkungan. Sedangkan dalam lampiran IV Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (KLHK) nomor SK.1307/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021, tertanggal 24 Desember 2021 yang ditanda tangani Menteri LHK, Siti Nurbaya, 2 perusahaan tambang di Lebong yakni disebutkan pada halaman 160 nomor urut 78 PT. Jambi Resource yang bergerak pada tambang batu bara di Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu dan nomor urut 79 PT. Tansri Madhid Energi (TME) yang bergerak pada tambang mineral di Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu mendapat peringkat merah. Peringkat merah berarti peserta program kinerja penilaian peringkat perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup (Proper) 2020-2021, pengelolaan lingkungan hidupnya dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penilaian tahap I Proper. pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan KLHK kepada peserta Proper ini diantaranya Penilaian Tata Kelola Air, Penilaian Kerusakan Lahan, Pengendalian Pencemaran Laut, Pengelolaan Limbah B3, Pengendalian Pencemaran Udara, Pengendalian Pencemaran Air, Implementasi AMDAL. Plt. Kepala DLH Lebong, Indra Gunawan, S.Pi, M.Si, melalui Kabid Perencanaan dan Penataan Lingkungan Hidup (PPLH) Rizal, ST, kepada RadarLebong.com, memastikan jika dalam waktu dekat ini pihaknya bakal segera memanggil kedua perusahaan tersebut. "Sebelumnya, kedua perusahaan ini sudah kita berikan teguran. Dan teguran ini sudah kita sampaikan ke Pemprov Bengkulu," kata Rizal saat dihubungi Senin (10/1). (eak)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: