100 Hari Kedepan, Kades Gencar Adaptasi Peraturan
LEBONG TENGAH - Meski pernah menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) pada masa jabatan periode 2008-2014 silam, namun Edi Munandar selaku Kades Tanjung Bungai I masih perlu beradaptasi atau menyesuaikan diri dengan regulasi pemerintahan desa, khususnya dalam hal penganggaran, Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).Berkaitan dengan hal tersebut, dirinya menargetkan akan memaksimalkan waktu, paling tidak 100 hari kedepan pasca dilantik oleh Bupati, kemarin.
"Saya mengharapkan bantuan dari seluruh pihak, baik pendamping, Kecamatan atau pihak manapun yang mengerti tentang regulasi yang mesti saya pahami tentang menjalankan pemerintahan desa. Agar, nantinya tidak salah dalam melangkah dan mengambil kebijakan di desa," kata Edi. Bupati Perintahkan Kades Terpilih Kejar Capaian Vaksinasi Covid-19
Selain itu, keinginannya selaku Kades adalah meningkatkan bidang pertanian, baik itu dalam hal infrastruktur maupun perlengkapan pertanian masyarakat desa Tanjung Bungai I. Namun sekali lagi, imbuh Edi, itu mesti sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Apalagi, dengan adanya rincian pos anggaran DD untuk tahun 2022 yang tertuang dalam Perpres 104 tahun 2021 ini, tentu perlu banyak saya pelajari sebelum terjun langsung kedalam prakteknya nanti," cetusnya.
Sementara itu, pasca Serah Terima Jabatan (Sertijab) nanti, dirinya akan melakukan pendekatan dan menjalin hubungan baik dengan mitra kerja pemerintah desa, yaitu Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) yang kebetulan sama-sama dalam masa jabatan yang baru.
"BPD sebagai mitra kerja kita ini penting untuk bersama-sama menyatukan tujuan dan arah pembangunan desa yang sama, sehingga bentuk pelayanan yang kita berikan dapat menyentuh keseluruhan masyarakat dan harus juga kita mementingkan azas kebermanfaatan dari program yang kita canangkan," demikian Edi. (pry)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: