PASANG IKLAN ONLINE AGUSTUS

Buntut Dugaan Asusila di Rutan KPK, Berujung PemecatanTerhadap Oknum Petugas Rutan

Buntut Dugaan Asusila di Rutan KPK, Berujung PemecatanTerhadap Oknum Petugas Rutan

KPK pecat oknum petugas rutan berbuat asusila.-foto : kpk.id-

pemotongan gaji pokok sebesar 15 persen selama 6 bulan, dan pemotongan gaji pokok sebesar 20 persen selama 6 bulan.

Meski demikian, seiring dengan proses investigasi internal, KPK menyatakan M telah melakukan pelanggaran disiplin berat dengan sanksi pemecatan. (*)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: