Menag Soroti Kasus Pelecehan Seksual Santriwati, Oknum Pimpinan Ponpes Kepahiang Diancam 15 Tahun Penjara
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas--kemenag ri
BACA JUGA:Biadab, Penyandang Disabilitas di Lebong, Diperkosa Tetangga Hingga Hamil 8 Bulan
Atas perbuatannya, tersangka SA dijerat dengan Pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 2 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp 5 miliar," sebut Kapolres Kepahiang AKBP Yana Supriatna SIk MSi melalui Kasat Reskrim Iptu, Doni Juniansyah SM.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
