2 Remaja Lebong Ditangkap Saat Jual Receiver TV Hasil Curian
 
                                    2 Remaja Lebong Ditangkap Saat Jual Receiver TV Hasil Curian -foto :adrian roseple/radarlebong-
Kedua remaja tersebut akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik untuk mengetahui apakah mereka terlibat dalam kasus serupa di tempat lain.
Mereka dijerat dengan pasal 363 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Kepolisian Lebong mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan meningkatkan keamanan rumah mereka,"imbaunya.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
 
                        
 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                     
                                     
                                     
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                