Pernikahan Ramai Memwarnai Lebaran di Bengkulu, Tradisi Nikah Usai Lebaran Masih Lestari
 
                                    Pernikahan Ramai Memwarnai Lebaran di Bengkulu, Tradisi Nikah Usai Lebaran Masih Lestari-FOTO :DOK/radarlebong-
Pihak KUA telah melakukan sosialisasi mengenai batas usia perkawinan yang sah, yakni 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan.
Pihak KUA berhak menolak permohonan pernikahan bagi pasangan yang belum mencapai usia tersebut, kecuali jika mereka telah mendapat dispensasi dari pengadilan agama.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
 
                        
 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                     
                                     
                                     
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                