PASANG IKLAN ONLINE AGUSTUS

Baru 2 Desa di Lebong Ajukan Pencairan DD dan ADD Tahap I

Baru 2 Desa di Lebong Ajukan Pencairan DD dan ADD Tahap I

Proses pengajuan pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Lebong hingga kini masih tergolong lambat--

Harkita menekankan bahwa dana yang setiap tahun dikucurkan pemerintah pusat melalui APBN maupun dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Lebong harus digunakan secara hati-hati. Kepala desa beserta perangkatnya diminta memahami aturan pengelolaan anggaran agar tidak terjadi kesalahan administrasi maupun penyimpangan dalam penggunaan dana.

Menurutnya, pengelolaan Dana Desa menjadi perhatian serius pemerintah karena beberapa kasus penyalahgunaan Dana Desa di berbagai daerah sebelumnya berujung pada proses hukum yang melibatkan aparat penegak hukum (APH). Oleh karena itu, ia berharap kejadian serupa tidak terjadi di wilayah Kabupaten Lebong.

"Kami berharap tidak ada lagi desa yang harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena kesalahan dalam pengelolaan anggaran. Dana yang setiap tahun dikucurkan pemerintah harus dikelola sesuai aturan agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat desa," pungkas Harkita. 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: