PASANG IKLAN ONLINE AGUSTUS

DJP Benarkan THR 2026 Kena Pajak, Ini Skema dan Perhitungan PPh Pasal 21

DJP Benarkan THR 2026 Kena Pajak, Ini Skema dan Perhitungan PPh Pasal 21

ilustrasi DJP Benarkan THR 2026 Kena Pajak, Ini Skema dan Perhitungan PPh Pasal 21--

Untuk masa pajak terakhir atau satu bulan terakhir dalam tahun berjalan, penghitungan PPh menggunakan ketentuan lama sebagaimana tertuang dalam pasal tersebut.

Penghasilan di Bawah Rp5,4 Juta Tidak Dikenai Pajak

Bagi pekerja dengan penghasilan bulanan di bawah Rp5,4 juta, termasuk THR, tidak dikenakan pajak atau tarif 0%. Artinya, pekerja dalam kategori ini menerima THR secara penuh tanpa potongan PPh 21.

Kebijakan ini memberikan perlindungan bagi pekerja dengan penghasilan relatif rendah agar tidak terbebani tambahan potongan saat menerima tunjangan hari raya.

Pajak 0,25% untuk Penghasilan di Atas Rp5,4 Juta

Pengenaan pajak sebesar 0,25% mulai berlaku bagi pekerja dengan penghasilan di atas Rp5,4 juta hingga Rp5,65 juta.

Setiap kategori penghasilan memiliki persentase potongan pajak yang berbeda. Semakin tinggi penghasilan bulanan yang diterima, maka semakin besar pula tarif pajak progresif yang dikenakan sesuai lapisan tarif PPh.

Mekanisme Perhitungan PPh 21 atas THR

Perhitungan pajak THR dilakukan dengan menggabungkan komponen penghasilan dalam satu masa pajak. Karena THR termasuk tambahan penghasilan, maka nominal tersebut akan menambah total penghasilan bruto pada bulan pembayaran.

Langkah umum perhitungan meliputi:

Menghitung total penghasilan bruto bulan berjalan termasuk THR.

Mengurangi dengan komponen pengurang yang diperkenankan sesuai ketentuan PPh 21.

Menentukan lapisan tarif progresif berdasarkan total penghasilan.

Mengalikan dasar pengenaan pajak dengan tarif yang berlaku sesuai kategori penghasilan.

Dengan mekanisme ini, besaran potongan pajak THR akan berbeda-beda pada setiap pekerja, tergantung pada total penghasilan dan lapisan tarif pajak masing-masing.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: