Masa terdaftar di FKTP sebelumnya: perubahan FKTP pada umumnya dapat dilakukan setelah peserta terdaftar di fasilitas sebelumnya selama minimal tiga bulan, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Data kepesertaan: pastikan identitas peserta sesuai dengan data yang tercatat di BPJS Kesehatan.
Akses Mobile JKN: siapkan akun yang dapat digunakan untuk masuk ke aplikasi, termasuk PIN dan akses ke sarana verifikasi yang terdaftar apabila diperlukan.
Informasi FKTP tujuan: tentukan fasilitas kesehatan baru yang sesuai dengan lokasi dan kebutuhan pelayanan.
Dokumen pendukung: untuk kondisi khusus, seperti pindah domisili atau pindah tugas sebelum memenuhi masa minimum, peserta mungkin perlu melengkapi dokumen sesuai arahan BPJS Kesehatan.
Ketentuan tiga bulan bukan berarti seluruh peserta selalu harus menunggu selama periode tersebut.
BPJS Kesehatan menyediakan jalur administrasi tertentu untuk kondisi khusus, termasuk perpindahan domisili atau tugas sebelum tiga bulan melalui layanan PANDAWA bagi kategori peserta yang memenuhi ketentuan.
Detailnya dapat diperiksa pada kanal resmi BPJS Kesehatan.