Pengaduan Pungli SPMB 2026 Dibuka, Dikbud Lebong Jamin Tindak Lanjut

Selasa 30-06-2026,13:19 WIB
Reporter : Amri Rakhmatullah
Editor : Reni Apriani

LEBONG.RADARLEBONG.ID– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lebong membuka layanan pengaduan bagi masyarakat untuk mengawasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan proses penerimaan murid baru yang bersih, transparan, adil, dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebong, Fakhrurrozi, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa masyarakat diharapkan ikut berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan SPMB.

Apabila menemukan dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum sekolah maupun pihak lain yang memanfaatkan momentum penerimaan murid baru, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada Dinas Dikbud agar dapat ditindaklanjuti.

BACA JUGA:40 Persen Pasangan Usia Subur di Lebong Sakti Pilih KB Suntik

Menurut Fakhrurrozi, pihaknya telah menerbitkan sekaligus menyebarkan surat edaran kepada seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Lebong sebagai pedoman pelaksanaan SPMB 2026/2027. Surat edaran tersebut menegaskan larangan segala bentuk pungutan liar dalam proses penerimaan peserta didik baru.

"Surat edaran terkait larangan pungli dalam pelaksanaan SPMB sudah kami sampaikan kepada seluruh sekolah," ujarnya.

Ia menjelaskan, surat edaran tersebut merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Lebong dalam memastikan proses penerimaan murid baru berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh jenjang pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), diwajibkan menjalankan seluruh tahapan SPMB secara transparan dan tanpa membebani masyarakat dengan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.

Fakhrurrozi menekankan bahwa seluruh sekolah harus mematuhi regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. Pelaksanaan SPMB harus mengedepankan prinsip objektivitas, akuntabilitas, serta memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh calon peserta didik.

"Penerimaan siswa baru harus mengikuti seluruh aturan yang ada dan tanpa adanya pungli," tegasnya.

Masyarakat Diminta Aktif Mengawasi SPMB 2026/2027

Dinas Dikbud Kabupaten Lebong juga mengajak seluruh masyarakat, termasuk orang tua calon peserta didik, untuk bersama-sama mengawasi jalannya SPMB. Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting guna mencegah munculnya praktik pungutan liar maupun penyimpangan lainnya selama proses penerimaan murid baru berlangsung.

Apabila terdapat indikasi pungli, masyarakat diminta tidak ragu menyampaikan laporan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebong. Seluruh laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

"Apabila ditemukan adanya pungli, segera laporkan kepada kami agar dapat segera ditindaklanjuti. Pelaku pungli akan diproses sesuai aturan yang berlaku," kata Fakhrurrozi.

Ia memastikan pemerintah daerah tidak akan mentoleransi segala bentuk praktik yang merugikan masyarakat dalam pelaksanaan SPMB. Penindakan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan aturan yang berlaku apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Kategori :