RADARLEBONG.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sikap resmi terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini tengah dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
Lembaga antirasuah itu menegaskan penghormatan terhadap proses hukum yang berjalan di institusi lain, seraya menekankan pentingnya koordinasi dalam sistem peradilan pidana terpadu. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan melakukan duplikasi penanganan perkara yang sudah ditangani aparat penegak hukum lain.
Ia menjelaskan bahwa efektivitas penegakan hukum sangat bergantung pada sinergi antarlembaga.
"Kami menghormati langkah dan proses hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis," ujar Budi Prasetyo dalam keterangan resminya melansir dari jpnn.com
BACA JUGA:Kasus Korupsi Program MBG, Gudang Motor Listrik BGN Disegel Penyidik Kejagung
Menurut Budi, dalam sistem peradilan pidana, penegakan hukum antarlembaga memang memerlukan koordinasi yang baik agar penanganan perkara dapat berjalan efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum. Karena itu, KPK memastikan tidak akan tumpang tindih dalam menjalankan kewenangan di kasus yang sama.
"Fokus utama saat ini adalah memastikan proses hukum dapat berjalan secara optimal sesuai kewenangan masing-masing lembaga, sehingga tujuan penegakan hukum untuk mengungkap peristiwa pidana, mempertanggungjawabkan pihak yang terlibat, serta memulihkan kerugian negara dapat tercapai," tambahnya.
Di sisi lain, Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa peran KPK dalam isu ini tidak hanya terbatas pada aspek penindakan. Lembaga tersebut telah melakukan kajian mendalam dan identifikasi berbagai potensi risiko korupsi yang berkaitan dengan tata kelola program MBG.
"Karena itu, KPK akan terus memonitor serta berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, dan pihak terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi hasil kajian yang telah disampaikan," jelasnya.
Bagi KPK, pemberantasan korupsi dikatakan paripurna ketika tidak hanya tuntas pada proses hukumnya, namun juga melalui penguatan sistem pencegahan agar potensi penyimpangan tidak kembali terjadi. Oleh karena itu, tindak lanjut atas rekomendasi perbaikan tata kelola menjadi bagian penting untuk memastikan program-program strategis pemerintah dapat berjalan secara efektif, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
"KPK akan terus mendukung setiap upaya penegakan hukum dan perbaikan sistem tata kelola yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan, sebagai bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan berintegritas," pungkas Budi Prasetyo.