Daftar Kendaraan yang Tidak Perlu Bayar Pajak Tahunan di Indonesia 2026

Rabu 22-04-2026,16:17 WIB
Reporter : Miya Diosi
Editor : Reni Apriani

 

RADARLEBONG.ID - Inilah beberapa jenis kendaraan yang tidak perlu bayar pajak tahunan di Indonesia, lengkap dengan kebijakan terbaru untuk kendaraan listrik.

Tidak semua kendaraan di Indonesia wajib membayar pajak tahunan.

Berdasarkan aturan terbaru, ada beberapa jenis kendaraan yang justru dibebaskan dari kewajiban tersebut.

Mulai dari kendaraan untuk kepentingan negara hingga kendaraan berbasis energi terbarukan, semuanya memiliki ketentuan khusus yang penting untuk diketahui masyarakat.

BACA JUGA:Yamaha R25 2026: Mesin 2 Silinder 38 Hp dan Fitur Modern

Berikut ini daftar kendaraan yang tidak perlu bayar pajak tahunan di Indonesia, ada aturan baru untuk kendaraan listrik. Berdasarkan aturan terbaru, ada lima jenis kendaraan yang tidak wajib membayar pajak tahunan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang membahas tentang dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan (BBNKB), serta pajak alat berat.

 

Dalam Pasal 3 ayat (3) dijelaskan bahwa beberapa kendaraan memang tidak termasuk objek pajak kendaraan bermotor. Artinya, kendaraan tersebut tidak dikenakan kewajiban pajak tahunan.

 

Adapun jenis kendaraan yang dimaksud meliputi:

 

Kereta api

 

Kendaraan yang digunakan khusus untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara

Kategori :