RADARLEBONG.ID - Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) saat ini bukan lagi berarti harus berdiri dalam antrean yang panjang di kantor polisi.
Dengan adanya inovasi teknologi, masyarakat kini dapat mengajukan permintaan melalui internet dari mana saja.
Hanya memerlukan ponsel dan akses internet, dokumen krusial ini dapat segera Anda miliki.
Penasaran mengenai langkah-langkahnya? Berikut ini merupakan ketentuan dan cara untuk membuat SKCK secara online yang terbaru:
BACA JUGA:Mendagri Terbitkan SE tentang Budaya Kerja ASN Pemda Melalui Kombinasi WFO dan WFH
Syarat Membuat SKCK Online
· Scan KTP (Kartu Tanda Penduduk).
· Scan Kartu Keluarga (KK).
· Scan Akta Lahir, Surat Kenal Lahir, Ijazah, atau Surat Nikah.
· Bagi pemohon yang belum wajib memiliki KTP, bisa menggunakan identitas lain.