RADARLEBONG.ID-Diskon tarif tol 30 persen berlaku di 26 ruas jalan tol saat mudik dan arus balik Idul Fitri 2026. Simak jadwal, koridor Trans Jawa, Trans Sumatera, Jabodetabek, serta syarat pembayaran uang elektronik agar mendapatkan potongan tarif.
Kebijakan Diskon Tarif Tol 30 Persen untuk Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026
Sebanyak 26 ruas jalan tol resmi memberlakukan diskon tarif sebesar 30 persen selama periode Idul Fitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini diterapkan sebagai instrumen teknis untuk mengurangi kepadatan kendaraan pada puncak arus mudik dan arus balik Lebaran.
Menteri Pekerjaan Umum, Dodi Hanggodo, menjelaskan bahwa pemberian diskon tarif tol ini merupakan bagian dari strategi pengaturan lalu lintas nasional. Skema potongan tarif dirancang untuk mendorong masyarakat melakukan perjalanan lebih awal atau tidak terkonsentrasi pada hari puncak.
BACA JUGA:Pemerintah Terapkan Diskon Tarif 30% di 29 Ruas Tol untuk Arus Mudik dan Balik
Dengan adanya kebijakan ini, distribusi volume kendaraan diharapkan lebih merata sehingga potensi kemacetan panjang dapat ditekan secara signifikan.
Empat Koridor Utama yang Mendapat Diskon Tarif Tol 30 Persen
Program diskon tarif tol Lebaran 2026 mencakup empat koridor utama jaringan jalan tol nasional, yaitu:
1. Koridor Trans Jawa
Ruas tol yang terintegrasi dalam jaringan Trans Jawa menjadi bagian utama dalam kebijakan diskon ini. Jalur ini merupakan tulang punggung mobilitas masyarakat selama musim mudik.
2. Koridor Trans Sumatera
Jalan tol Trans Sumatera juga termasuk dalam program potongan tarif, mendukung pergerakan kendaraan antarprovinsi di Pulau Sumatera.
3. Koridor Non Trans Jawa
Beberapa ruas di luar jaringan utama Trans Jawa turut mendapatkan diskon guna memperlancar distribusi arus kendaraan di wilayah lain.
4. Koridor Jabodetabek