DJP Benarkan THR 2026 Kena Pajak, Ini Skema dan Perhitungan PPh Pasal 21

Rabu 04-03-2026,16:36 WIB
Reporter : Reni Apriani
Editor : Reni Apriani

RADARLEBONG.ID-DJP memastikan THR 2026 kena pajak sebagai objek PPh Pasal 21. Simak aturan UU Ketenagakerjaan, tarif progresif PPh, batas penghasilan Rp5,4 juta, serta skema lengkap perhitungan pajak THR 2026.

THR 2026 Wajib Dibayarkan Perusahaan Sesuai UU Ketenagakerjaan

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak pekerja yang wajib diterima menjelang Lebaran 2026. Ketentuan mengenai kewajiban pembayaran THR bagi karyawan swasta diatur dalam Pasal 6 ayat 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pengusaha atau perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri. Kewajiban ini bersifat mengikat dan tidak dapat diabaikan oleh pemberi kerja.

BACA JUGA:Fenomena Gerhana Bulan Total Super Blood Moon Terlihat di Indonesia

Apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR atau mangkir dari ketentuan yang berlaku, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini menegaskan bahwa THR bukan sekadar kebijakan internal perusahaan, melainkan kewajiban hukum yang memiliki konsekuensi administratif.

THR Termasuk Objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui pejabat Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kementerian Keuangan RI, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa THR merupakan bagian dari penghasilan pegawai. Karena termasuk dalam kategori penghasilan, maka THR menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

THR berbeda dengan gaji bulanan yang diterima secara rutin. Namun secara perpajakan, keduanya tetap dikategorikan sebagai penghasilan yang menjadi dasar pengenaan pajak.

Dengan demikian, setiap pekerja yang menerima THR perlu memahami bahwa nominal yang diterima dapat dipotong pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tarif Pajak THR 2026 Berdasarkan Lapisan Penghasilan

Skema Tarif PPh 21 Sesuai Ketentuan UU PPh

Besaran tarif pajak yang dikenakan terhadap THR mengikuti ketentuan tarif progresif dalam Pasal 17 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Tarif pajak yang berlaku berada pada rentang 0% hingga 34%, tergantung pada besaran penghasilan yang diterima pegawai setiap bulan. Perhitungan pajak dilakukan berdasarkan kategori penghasilan masing-masing wajib pajak.

Untuk masa pajak terakhir atau satu bulan terakhir dalam tahun berjalan, penghitungan PPh menggunakan ketentuan lama sebagaimana tertuang dalam pasal tersebut.

Kategori :