RADARLEBONG.ID-Lapor SPT lewat Coretax menjadi solusi modern perpajakan Indonesia dengan sistem terintegrasi, transparan, aman, dan mudah digunakan untuk pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi dan badan.
Reformasi Administrasi Perpajakan Melalui Coretax
Coretax hadir sebagai tonggak modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia dengan mengintegrasikan seluruh layanan Direktorat Jenderal Pajak ke dalam satu sistem terpadu.
Sebelumnya, wajib pajak harus mengakses berbagai aplikasi terpisah seperti e-Registration, DJP Online, e-Billing, dan sistem lain untuk pelaporan maupun pembayaran pajak. Melalui Coretax, seluruh proses tersebut disatukan dalam satu akun sehingga alur administrasi menjadi lebih sederhana dan efisien.
BACA JUGA:Kenapa Suzuki e Vitara Harganya Mahal? Ini Analisis Lengkap Pajak Impor, Spesifikasi, dan Fitur
Integrasi Layanan Perpajakan dalam Satu Akun
Sistem Coretax memungkinkan wajib pajak melakukan pendaftaran, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pengelolaan data perpajakan hanya dengan satu kali login. Integrasi ini menghilangkan duplikasi proses dan mengurangi potensi kesalahan input data yang sebelumnya sering terjadi akibat pengisian berulang di berbagai aplikasi berbeda.
Transparansi dan Manajemen Risiko Kepatuhan
Coretax dirancang dengan pendekatan *Compliance Risk Management* (CRM) yang memanfaatkan data terintegrasi untuk menilai tingkat kepatuhan wajib pajak. Melalui sistem ini, Direktorat Jenderal Pajak dapat mengidentifikasi wajib pajak yang telah patuh, yang memerlukan edukasi, hingga yang perlu dilakukan pengawasan atau pemeriksaan lebih lanjut. Transparansi data menjadi fondasi utama agar proses pengawasan berjalan objektif dan terukur.
Kesiapan Sistem dan Tantangan Implementasi Nasional
Implementasi Coretax secara nasional dimulai sejak 2025 dan melibatkan seluruh wajib pajak di Indonesia. Meski telah melalui berbagai tahap pengujian, penerapan skala besar memunculkan tantangan teknis seperti lonjakan trafik dan kendala jaringan di beberapa wilayah. Masukan dari wajib pajak selama masa awal implementasi menjadi dasar penyempurnaan sistem secara berkelanjutan.
Coretax untuk Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi
Tahun 2026 menjadi momentum penting karena untuk pertama kalinya pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dilakukan melalui Coretax. Batas pelaporan ditetapkan hingga 31 Maret. Sistem ini dirancang dengan alur pengisian yang lebih sederhana tanpa lagi membedakan formulir 1770 SS, 1770 S, atau 1770, sehingga wajib pajak mengikuti panduan yang sama dan lebih mudah dipahami.
Antisipasi Lonjakan Akses dan Error Massal
Menghadapi kebiasaan pelaporan mendekati batas akhir, Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan skema mitigasi berupa penambahan bandwidth, server, dan pengaturan beban trafik. Monitoring insiden dilakukan secara real time untuk merespons gangguan teknis dengan cepat. Wajib pajak juga dianjurkan tidak melakukan percobaan login berulang dalam waktu singkat saat terjadi kepadatan akses.