RADARLEBONG.ID-THR PNS & PPPK 2026 menjadi salah satu topik yang paling banyak diburu menjelang bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2026.
Setiap tahunnya, aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Indonesia selalu menantikan kepastian terkait pencairan dan besaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 telah menyiapkan dana sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR ASN.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa anggaran tersebut mencakup THR bagi PNS, PPPK, anggota TNI, serta Polri. Dengan kesiapan anggaran ini, harapan ASN untuk menerima THR tepat waktu semakin besar.
BACA JUGA:Cara Tukar Uang Baru 2026 Lewat PINTAR BI Jelang Idulfitri
Kapan THR PNS & PPPK 2026 Cair?
Mengacu pada informasi dari berbagai sumber resmi, pemerintah menargetkan pencairan THR PNS dan PPPK 2026 dimulai pada awal Ramadhan. Jika melihat pola tahun-tahun sebelumnya, pembayaran THR ASN biasanya dilakukan sekitar 10–14 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Bahkan, dalam beberapa kasus, THR sudah masuk rekening paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Idul Fitri 2026 sendiri diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026. Dengan demikian, perkiraan paling realistis pencairan THR PNS & PPPK adalah pada rentang 11–15 Maret 2026. Meski demikian, tanggal resmi tetap menunggu pengumuman dan peraturan pemerintah yang biasanya diterbitkan menjelang Ramadhan. Informasi ini menjadi salah satu alasan mengapa keyword masukkan teks disini terus dicari oleh ASN.
Besaran THR PNS & PPPK 2026
Jika merujuk pada kebijakan tahun 2024 dan 2025, pemerintah membayarkan THR PNS dan PPPK sebesar 100 persen. Artinya, THR mencakup gaji pokok serta berbagai tunjangan yang melekat, termasuk tunjangan kinerja (tukin). Kebijakan ini disambut positif karena sangat membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan selama Ramadhan dan Lebaran.
Komponen THR PNS & PPPK 2026 umumnya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Untuk guru dan dosen yang tidak menerima tukin, pemerintah biasanya menggantinya dengan tunjangan profesi setara satu bulan gaji. Sementara itu, CPNS umumnya menerima THR berdasarkan 80 persen gaji pokok.
Gaji Pokok PNS 2026 sebagai Dasar Hitung THR
Perhitungan THR PNS & PPPK 2026 mengacu pada gaji pokok terbaru sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Aturan ini mengatur kenaikan gaji PNS berdasarkan golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG). Besaran gaji pokok inilah yang menjadi dasar utama perhitungan THR.
Untuk golongan I, gaji pokok berkisar antara Rp1,68 juta hingga Rp2,9 juta. Golongan II berada di rentang Rp2,18 juta sampai Rp4,12 juta. Golongan III memiliki gaji pokok sekitar Rp2,78 juta hingga Rp5,18 juta. Sementara itu, golongan IV menerima gaji pokok tertinggi, mulai dari Rp3,28 juta hingga Rp6,37 juta. Nilai tersebut masih akan ditambah dengan berbagai tunjangan sesuai jabatan dan instansi masing-masing.
Kesimpulan